Nasional

Hari Ini, Kominfo Cabut Pembatasan Medsos

apahabar.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pada Sabtu sekitar pukul 13.00 WIB, mengumumkan pembatasan…

Featured-Image
Ilustrasi Pengguna Media Sosial. Foto – Freepik

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), pada Sabtu sekitar pukul 13.00 WIB, mengumumkan pembatasan akses ke media sosial sudah dicabut.

“Selamat menggunakan internet dengan lancar tanpa hambatan kembali ya. Mari gunakan ruang siber ini untuk hal-hal yang positif saja,” kata Kominfo melalui akun Twitter resmi @kemkominfo, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Hipmikindo Kalsel Tuding Pembatasan Penggunaan Media Sosial Rugikan UMKM

Pantauan, sejumlah pengguna Internet seluler telah dapat mengakses Facebook, Instagram, ataupun berkirim foto dan video melalui aplikasi Whatsapp.

Namun, sebagian pengguna operator seluler lain mengeluh masih belum dapat mengakses penuh Instagram, Facebook, ataupun berkirim foto dan video melalui Whatsapp hingga Sabtu siang.

Para pengguna itu hanya dapat berkirim pesan foto dan video melalui grup di Whatsapp tapi tidak dapat mengirim foto ataupun video secara langsung kepada pengguna lain.

Pada Rabu (22/5), Pemerintah RI mengumumkan pembatasan akses sementara dan bertahap keplatformmedia sosial dan pesan instan untuk membatasi penyebaran informasi hoaks yang berkaitan dengan Aksi Unjuk Rasa Damai terkait hasil Pemilihan Umum 2019.

Baca Juga: Kebutuhan Listrik Kalsel Meningkat, Dewan Godok Raperda

“Kita tahu modusnya dalam posting (konten negatif dan hoaks) di media sosial. Di Facebook, di instagram dalam bentuk video, meme atau gambar. Kemudian di-screen capture dan diviralkan bukan di media sosial tapi di messaging system WhatsApp,” ujar Menkominfo Rudiantara dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Rabu.

Menkominfo menegaskan pembatasan itu ditujukan untuk menghindari dampak negatif dari penyebarluasan konten dan pesan yang tidak bisa dipertanggung jawabkan dan berisi provokasi.

Pembatasan itu menurut Rudiantara, didasarkan pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Jadi UU ITE itu intinya ada dua. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Dan kedua, manajemen konten yang salah satunya dilakukan pembatasan konten ini,” ujarnya.

Namun, Rudiantara menjelaskan fitur pesan singkat (SMS) dan telepon masih bisa dapat digunakan selama pembatasan akses media sosial.

Baca Juga: PWI Peduli Dari Anggota Untuk Masyarakat

“Komunikasi yang selama ini kita pakai sms dan voice itu tidak masalah. Pembatasan untuk media sosial dan messaging system,” ujarya.

Menkominfo pun menyampaikan permintaan maaf atas pembatasan itu. “Saya mohon maaf, tapi ini sekali lagi sementara dan bertahap. Dan saya berharap ini bisa cepat selesai!” ujarnya.

Editor: Aprianoor



Komentar
Banner
Banner