bakabar.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali, anak AG (15) bakal menjadi saksi di ruang sidang, terkait kasus penganiayaan berat berencana yang dilakukan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Hal tersebut dikatakan oleh kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraeni saat dikonfirmasi. Ia menyebutkan bahwa AG menjadi saksi mahkota dalam sidang Mario dan Shane.
"Infonya AG (jadi saksi sidang Mario dan Shane) Iya (saksi mahkota)," ujar Melissa, di Jakarta, Selasa (27/6).
Baca Juga: Pengacara Amanda Tuding Mario Dandy Sering Ubah BAP
Lebih lanjut, Melissa mengungkap bahwa tak hanya anak AG yang menjadi saksi. Ada satu teman Mario Dandy yang juga bakal menjadi saksi sidang hari ini.
Satu orang saksi lainnya yakni seseorang yang diduga dikirimkan video oleh Mario saat menganiaya David.
"Ada saksi temannya mario yang dikirimin video penganiayaan. Saya lupa namanya," ucap dia.
Baca Juga: Hadirkan Adik Mantan Kekasih Mario Dandy, Sidang Digelar Tertutup
Sidang pemeriksaan saksi Mario dan Shane bakal digelar sekira pukul 10.35 WIB. Sidang pun digelar secara tertutup di ruang utama PN Jakarta Selatan karena saksi adalah anak dibawah umur.
Sebelumnya, Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.
Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Kubu Mario Tuding Restitusi Rp100 M Demi Incar Harta Rafael Alun
Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat. Divonis 3,5 tahun bui
Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara, telah menjatuhi vonis atau putusan kepada terdakwa anak AG (15) selama 3 tahun 6 bulan penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). AG dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.