bakabar.com, BANJARBARU – Menindaklanjuti keputusan Kementerian Kesehatan terkait harga tertinggi tes Covid-19 RT – PCR sebesar Rp525 ribu untuk di luar Jawa dan Bali. Pemkot Banjarbaru segera melakukan pengawasan.
“Nanti akan kita lakukan pengawasan terhadap fasilitas kesehatan penyedia PCR,”
ujar Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin, Rabu (18/8).
Apabila nanti ditemukan fasilitas kesehatan penyedia layanan PCR di Banjarbaru yang nakal atau tidak mengikuti penetapan harga tes PCR terbaru, bukan tidak mungkin akan dikenai sanksi.
Pemkot katanya mengikuti sanksi atau aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kita lihat sanksi apa yang diberikan oleh aturan pusat,” katanya.
Dikonfirmasi, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarbaru Budiman mengatakan semua pihak harus bersama-sama mematuhi keputusan Kemenkes tersebut.
Dan meminta Pemkot Banjarbaru segera menerbitkan surat edaran atau SE, agar terjadi penyeragaman harga tes PCR di semua fasilitas kesehatan yang menyediakannya.
“Tentunya keputusan Menteri Kesehatan ini harus direspon oleh kepala daerah, harus membuat edaran atau surat pemberitahuan melewati Dinas Kesehatan di Banjarbaru kepada lembaga-lembaga atau klinik yang melakukan uji PCR tersebut, kita harus menyeragamkan tentang biaya ini,” katanya.