Perdagangan Emas

Harga Emas Antam Turun Rp3.000 jadi Rp1,069 Juta per Gram

Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa pagi, turun Rp3.000 menjadi Rp1.069.000 per gram.

Featured-Image
Petugas menunjukkan emas Antam di Butik Antam Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (14/3/2023). Harga emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk. mengalami kenaikan menjadi Rp1,064 juta per gram pada Selasa (14/3) dari harga Senin (13/3) Rp1,054 juta per gram dan harga akhir pekan lalu berada di level Rp1,049 juta per gram karena sejalan dengan penguatan harga emas dunia. Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam dipantau dari laman Logam Mulia, Selasa pagi, turun Rp3.000 menjadi Rp1.069.000 per gram.

Sebelumnya pada Senin (10/4), harga emas batangan Antam berada di posisi Rp1.072.000 per gram.

Sementara harga jual kembali (buyback) emas Antam turun Rp2.000 menjadi Rp962.000 per gram dibandingkan harga buyback pada Senin (10/4) senilai Rp964.000 per gram.

Adapun transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Baca Juga: Tergiur Tawaran Bansos Mahasiswa Gadungan, Nenek di Banyuwangi Kehilangan Emas Senilai Rp20 Juta

Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Selasa (11/4) pagi.

- Harga emas 0,5 gram: Rp584.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.069.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.078.000
- Harga emas 3 gram: Rp3.092.000
- Harga emas 5 gram: Rp5.120.000
- Harga emas 10 gram: Rp10.185.000
- Harga emas 25 gram: Rp25.337.000
- Harga emas 50 gram: Rp50.595.000
- Harga emas 100 gram: Rp101.112.000
- Harga emas 250 gram: Rp252.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp504.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.009.600.000

Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Editor
Komentar
Banner
Banner