bakabar.com, BANJARBARU – Tak ada pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pra-darurat di Kalimantan Selatan. Hanya PPKM mikro yang diperpanjang hingga 25 Juli mendatang.
Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23, total 121 daerah diminta menerapkan PPKM Darurat. Sebanyak 45 daerah berstatus level 4, dan 76 daerah berstatus level 3. Tak ada nama Banjarmasin dan Banjarbaru dalam daftar tersebut.
“Kalau PPKM level III, kita belum sampai ke situ,” ucap Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Juru Bicara Satgas Covid-19 Kalsel, M Muslim kepada bakabar.com, Jumat (23/7).
Praktis, instruksi mendagri menepis arahan Komite Penanganan Covid-19, dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). KPC-PEN merilis daftar 61 daerah berdasar tingkat dan rincian pembatasan masyarakat. Banjarmasin dan Banjarbaru masuk dalam PPKM level III atau situasi penularan komunitas dengan kapasitas respons terbatas.
PPKM level III diukur tiga indikator. Yakni laju penularan Covid-19, laporan pihak rumah sakit, serta kasus kematian.
“Ini ketentuan dari WHO [organisasi kesehatan dunia],” ujarnya.
PPKM level IV, tutur Muslim, bisa digolongkan darurat penularan Covid-19. Yakni seperti Jawa-Bali.
Konsekuensi PPKM level IV, pembatasan diberlakukan lebih ketat dari kondisi normal.
“Kafe-kafe harus tutup lebih awal, sekolah harus daring. Ini karena laju penyebaran Covid-19 yang pesat,” jelasnya.
Sedangkan PPKM level 1 artinya tak lebih dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
PPKM level 2 artinya ada 20-50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5-10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1-2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
PPKM level 3 artinya ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.
Yang terakhir, level 4 yang berarti ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Sebagai gambaran, Banjarmasin memiliki rerata 90 kasus per 100 ribu penduduk, 35 kasus per 100 ribu penduduk, dengan tingkat keterisian tempat tidur RS per 19 Juli sebesar 76 persen.
Namun Dinkes setempat menyimpulkan Banjarmasin sedang dalam status PPKM level transisi 2-3.
“Mengarah ke level tiga,” ujar Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina didampingi Kepala Dinkes Machli Riyadi.
Sebelumnya, pemerintah resmi menghapus istilah PPKM darurat, dan menggantinya dengan PPKM level IV. Sesuai laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Banjarmasin-Banjarbaru masuk level III penyebaran Covid-19.
BREAKING! Instruksi Menteri Tito: Cabut PPKM Level III Banjarbaru