bakabar.com, JAKARTA – Majelis hakim menegaskan pengadilan tidak politis. Pernyataan itu menanggapi pernyataan terdakwa kasus hoax penganiayaan, Ratna Sarumpaet, yang menyebut kasus yang melilitnya ini terkait politik.
Curhat Ratna itu disampaikan usai dakwaan terhadapnya dibacakan di PN Jaksel, Kamis (28/2/2019). Dia mengatakan kasus ini terkait politik.
Ketua majelis hakim, Joni, lalu menanggapi. Dia menegaskan pengadilan tidak terkait politik dalam menyidangkan kasus ini.
Baca Juga:Alasan Pengadilan Larang Sidang Ratna Sarumpaet Disiarkan Live
“Yang diadili di sini adalah perbuatan. Kita tidak terikat, tidak ikut-ikutan, pengadilan tidak ikut ikutan dengan masalah politik,” kata Joni dikutip dari Detik.com.
Sebelumnya, Ratna didakwa membuat keonaran dengan menyebarkan kabar hoax penganiayaan. Ratna disebut sengaja membuat kegaduhan lewat cerita dan foto-foto wajah yang lebam dan bengkak yang disebut penganiayaan.
Akibat rangkaian kebohongan Ratna Sarumpaet, menurut jaksa, masyarakat menjadi gaduh.Muncul juga sejumlah unjuk rasa karena kasus hoax Ratna Sarumpaet.
Baca Juga:Hoaks Penganiayaan, Ratna Didakwa Bikin Onar
“Akibat rangkaian cerita bohong terdakwa yang seolah-olah benar terjadi penganiayaan disertai dengan mengirim foto-foto wajah dalam kondisi bengkak dan cuitan cuitan serta konpers Prabowo juga mengakibatkan kegaduhan dan/atau keonaran di kalangan masyarakat baik di media sosial serta terjadinya unjuk rasa,” papar jaksa.
Atas perbuatannya, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga:Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet, Intip Ancaman Hukumannya
Editor: Fariz F