Kalsel

Habis Banjir, Terbitlah Sampah: Banjarmasin Galakkan Operasi Yustisi

apahabar.com, BANJARMASIN – Banjir telah usai. Namun permasalahan tumpukan sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) Banjarmasin…

Featured-Image
SATPOL PP Banjarmasin mengamankan sejumlah warga yang kedapatan membuang sampah bukan pada jamnya. Sanksi kurungan badan hingga denda jutaan rupiah menanti mereka. Foto: Antara

bakabar.com, BANJARMASIN – Banjir telah usai. Namun permasalahan tumpukan sampah di tempat pembuangan sampah (TPS) Banjarmasin belum selesai.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin mencatat volume sampah di TPS-TPS naik lebih 100 persen.

“Penanganan ekstra harus dilakukan,” ujar Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH Kota Banjarmasin Marzuki, Rabu (10/2), seperti dilansir Antara.

Beragam sampah besar dibuang di TPS. Mulai dari kasur, lemari hingga bangku dan meja yang rusak akibat terendam banjir.

Di TPS jalan Lingkar Dalam, misalnya. Padahal, dalam kondisi normal volume sampah di sana hanya sekitar delapan truk. Tapi, pasca-banjir bisa mencapai 16 truk.

“Jadi kami minta masyarakat taat membuang sampah pada waktu dan tempatnya, hingga kami terbantu menanganinya,” ujarnya.

Tumpukan sampah tak lepas dari rendahnya ketaatan warga terhadap jam buang sampah.

Soal ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Banjarmasin sudah turun tangan.

“Operasi yustisi di TPS-TPS kami galakkan,” ujar Plt Kasatpol PP Kota Banjarmasin Fahruraji di Banjarmasin, Rabu (10/2) dilansir Antara.

Hasilnya, banyak warga yang terjaring operasi yustisi karena membuang sampah pada pukul 20.00-06.00.

Mereka pun diamankan karena melanggar peraturan daerah nomor 21 tahun 2011 tentang pengelolaan persampahan atau kebersihan dan pertamanan.

“Setelah banjir ini, banyak yang tidak taat membuang sampah pada tempat dan waktunya, hingga TPS tidak pernah kosong, makanya kita tertibkan,” ujar Fahruraji.

Beberapa warga yang diamankan itu akan dihadapkan ke pengadilan. Mereka dikenakan tindak pidana ringan.

“Kami bawa mereka ke pengadilan, karena ada sanksinya,” papar Fahruraji.

Ancaman sanksi kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp5 juta karena membuang sampah bukan pada jamnya pun menanti sejumlah warga tersebut.

Komentar
Banner
Banner