bakabar.com, JAKARTA – Habib Bahar bin Smith dikabarkan kembali ditangkap polisi karena diduga berkaitan dengan kegiatan ceramah yang dilakukan olehnya seusai bebas dari penjara.
Kabar penangkapan Bahar dibenarkan oleh Ketua Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif. Dia mengatakan Bahar ditangkap sekitar pukul 03.30 WIB, Selasa (19/05).
“Ya saya barusan jam 03.30 dapat kabar dari santrinya,” kata Slamet dilansir CNNIndonesia.com, Selasa.
Slamet belum mau menjelaskan secara rinci mengapa Bahar kembali ditangkap meski baru bebas berkat asimilasi.
Sementara itu, Imam Front Pembela Islam (FPI) DKI Jakarta Habib Muchsin Alatas sempat mengunggah status berisi pesan singkat dari Bahar ihwal penangkapannya. Bahar mengaku menulis pesan itu saat dalam perjalanan menuju lapas.
Dalam pesan singkat, Bahar mengaku dijemput pada pukul 02.00 WIB untuk kembali masuk tahanan. Dia tidak dibawa ke Lapas Pondok Rajeg, Cibinong, tempat sebelumnya ia menjalani masa hukuman, melainkan ke Lapas Gunung Sindur.
“Karena ceramah saya waktu malam saya bebas,” kata Bahar lewat pesan singkat yang diunggah Habib Muchsin Alatas.
Sementara pengacara Habib Bahar, Aziz Yanuar, membenarkan penangkapan itu. “Betul (ditangkap polisi),” kata Azis dikutip dari Republika.co.id.
Dia juga membenarkan bahwa Habib Bahar ditahan karena ceramahnya beberapa hari lalu. Di mana, ceramah itu disampaikan tak lama setelah dia bebas.
Menurut Aziz, yang menangkap Habib Bahar adalah polisi dari Polda Jabar. Dan, saat ini Habib Bahar ditahan di Lapas Gunung Sindur.
Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) belum memberikan pernyataan terkait hal ini.
Sebelumnya diberitakan, Sabtu (16/05), terpidana kasus penganiayaan dua remaja, Habib Bahar bin Smith akhirnya bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, menjelaskan, Habib Bahar bebas pukul 16.00 WIB.
Habib Bahar divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan penjara. Putusan dibacakan dalam sidang vonis kasus penganiayaan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bandung, Selasa 9 Juli 2019.
Aziz menjelaskan, kliennya telah menjalani masa hukuman sesuai dengan prosedur. Meskipun divonis tiga tahun, Habib Bahar telah menjalankan separuh masa hukuman.
“Sehingga, memungkinkan untuk bebas sesuai Permenkumham 10 tahun 2020,” ucap Aziz.(Cni/Rep)
Habib Bahar bin Smith Ditangkap Polisi Lagi, Simak Penyebabnya
Editor: Aprianoor