Tak Berkategori

Gugatan Korban Banjir Vs Gubernur Kalsel, Pemprov Sibuk Siapkan Tangkisan

apahabar.com, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin membacakan gugatan 53 warga korban…

Featured-Image
Warga menggendong anaknya melintasi banjir di Desa Kampung Melayu, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Jumat (15/1/). Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor menyatakan peningkatan status siaga darurat menjadi tanggap darurat, keputusan itu diambil mengingat musibah banjir yang terjadi semakin meluas di beberapa daerah di Provinsi Kalimantan Selatan. Foto: ANTARA/Bayu Pratama

bakabar.com, BANJARMASIN – Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin membacakan gugatan 53 warga korban banjir terhadap gubernur Kalsel, Kamis (24/6).

Pembacaan gugatan pagi tadi seiring dengan terdiversifikasinya dokumen persidangan Tim Advokasi Korban Banjir Kalsel selaku penerima kuasa warga melalui e-court pada pukul 09:07 WIB.

“Gugatan korban banjir Kalsel di PTUN Banjarmasin sudah diverifikasi majelis hakim, sehingga dianggap dibacakan gugatan,” ujar Koordinator Tim Advokasi Korban Banjir Kalsel, Muhammad Pazri.

Dalam petitumnya, para penggugat memohon kepada majelis hakim agar mengadili dan dapat menjatuhkan putusan dengan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.

Para penggugat menyatakan pertama bahwa, tindakan tergugat dalam hal ini Pemprov Kalsel dengan tidak melakukan pemberian informasi peringatan dini banjir Provinsi Kalsel pada Bulan Januari 2021 merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah.

Kedua, tindakan tergugat berupa lambatnya penanggulangan banjir Kalsel pada saat status tanggap darurat di bulan Januari 2021 merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah.

Ketiga, tindakan tergugat tidak membuat Peraturan Gubernur Tentang Teknis Pelaksanaan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalimantan Selatan merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah.

Penggugat juga memohon majelis hakim mewajibkan tergugat untuk membuat Peraturan Gubernur Tentang Teknis Pelaksanaan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel.

Mewajibkan tergugat untuk membayar Kerugian kepada para penggugat kerugian materiil sebesar Rp890.235.000. Serta kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.349.000.000.000. Dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Pazri mengatakan setelah dibacakannya gugatan tersebut pihaknya akan menunggu jawaban tergugat pada 1 Juli 2021 mendatang.

“Sesuai jadwal selanjutnya Kamis 1 Juli 2021 jawaban tergugat,” terang ketua Young Lawyer Committee (YLC) DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Biro Hukum Setdaprov Kalsel, Bambang Eko Mintharjo saat dikonfirmasi tak terlalu banyak memberikan komentar.

Namun yang pasti ujar Bambang, pihaknya selaku penerima kuasa gubernur Kalsel tengah mempersiapkan jawaban atas gugatan tersebut.

“Kami sedang mempersiapkan jawabannya,” ujarnya.

Bambang masih belum mau membeberkan isi jawaban meski diminta secara umum. Dia bilang bahwa jawaban itu akan dibeberkan setelah diserahkan ke majelis hakim.

“Nanti saja setelah jawaban kita serahkan majelis,” pungkasnya.

Resmi, Gugatan Korban Banjir Vs Gubernur Kalsel Lolos Dismissal Proses!



Komentar
Banner
Banner