bakabar.com, BANJARMASIN – Gugatan korban banjir di Kalimantan Selatan sudah lolos dismissal proses artinya sidang kini mulai membahas pokok perkara, pembuktian, hingga pembacaan putusan.
Sebelumnya sidang gugatan 53 korban banjir telah diproses oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin Rabu (26/6). Sidang persiapan digelar secara tertutup siang itu.
Dua advokasi hukum dari baik korban banjir atau pun biro hukum Setdaprov Kalsel hadir dalam sidang persiapan itu.
Merespons itu, PJ Gubernur Kalsel mengatakan, jika sudah masuk ranah hukum, pemerintah akan membela diri.
“Kalau sudah masuk ke persidangan tetap membela dirikan,” kata Safrizal.
Menurutnya pemerintah sudah berupaya sebisa mungkin memberikan pelayanan pada masyarakat. Dia mengakui tak bisa menolong langsung pada saat banjir, tapi pemerintah daerah sudah melakukan ganti rugi secepatnya pada masyarakat.
“Rumah bagi masyarakat sudah oke, uangnya sudah keluar, jembatan putus yang mestinya jadi bulan Juni sudah selesai April,” ungkap Safrizal.
Gugatan yang masuk katanya bisa menjadi catatan bagi pemerintah supaya lebih cepat lagi dalam melakukan tindakan.
Sementara pengadilan dengarkan pembacaan gugatan pada (27/6). Kemudian sidang jawaban dari pihak terduga akan digelar pada 1 Juli mendatang.
Pihak terduga yang dalam hal ini adalah Gubernur Kalsel dikuasakan ke Biro Hukum Setdaprov akan memberikan jawaban atas gugatan tersebut.
Selanjutnya, enam hari setelahnya yakni tanggal 7 Juli dilanjutkan dengan agenda replik. Yang mana tim advokasi yang memberikan sanggahan terhadap jawaban tergugat.