Tak Berkategori

Gugatan Kandas, AnandaMu Legawa, Tim Ibnu: Tak Ada Lagi Ruang Gugatan

apahabar.com, BANJARMASIN – Untuk kali kedua, gugatan Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Lantas…

Featured-Image
Ibnu Sina langsung sujud syukur begitu mendengar gugatan rivalnya, AnandaMu kembali dimentahkan hakim mahkamah. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Untuk kali kedua, gugatan Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Lantas bisakah paslon 04 itu kembali memohon pembatalan hasil pemilu Banjarmasin ke MK?

Ketua Tim Kuasa Hukum Ibnu Sina-Ariffin, Imam Satria Jati angkat bicara. Menurutnya, tak ada lagi aturan demikian.

Sepanjang sejarah MK, kata Imam, lembaga tertinggi negara tersebut hanya menerima dua laporan dari pemohon. Sejak 2016 hingga sekarang.

"Jadi setelah ini tidak ada proses lagi. Baik dari pelanggaran atau semuanya sudah habis. Sisanya hanya proses administrasi menetapkan untuk wali kota selanjutnya," pungkasnya kepada bakabar.com.

Sejatinya pemungutan suara ulang telah digelar atas perintah MK di 80 TPS, Rabu 28 April 2021.

PSU digelar di tiga kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Selatan, yaitu Mantuil, Murung Raya dan Basirih Selatan.

Hasilnya, AnandaMu keluar sebagai pemenang. Bila perhitungan awal tertinggal 16.826 suara, di PSU itu AnandaMu membalikkan keadaan. Mereka unggul 11.837 suara.

Namun tetap saja Ibnu Sina-Ariffin Noor yang menang. Karena sudah memiliki modal sekitar 15 ribu suara sebelumnya. Banjarmasin memiliki 49 kelurahan. Namun hanya tiga kelurahan yang di-PSU-kan karena MK mengendus adanya pelanggaran pemilu.

Jika ditambah dengan hasil pemungutan suara yang tidak di-PSU-kan, paslon petahana itu tetap unggul dengan 89.378 suara.

Senada, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Mochammad Effendy belum lama tadi bilang belum pernah ada pengajuan sengketa Pilkada sampai 2 kali ke MK.

"Dalam putusan sebelumnya sudah ditegaskan juga hasil PSU tak perlu lagi dilaporkan ke MK," kata komisioner KPU Kalsel periode 2013 itu.

Jika pun memang ada kecurangan, kata Effendy, cukup diproses di Bawaslu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu saja.

"Jadi berjalan secara terpisah. Kalau ada pidananya, maka tetap jalan sendiri dan proses Pilkada-nya jalan sendiri," katanya.

Bak gayung bersambut, Ananda diwakili tim hukumnya, Dede Maulana mengaku legawa atas putusan MK.

"Kita menerima segala keputusan MK. Selamat kepada pemenang Paslon Nomor Urut 2 Ibnu Sina dan Ariffin Noor," ujarnya dalam siaran pers tertulis.

Selain menerima hasil, AnandaMu mengaku siap mendukung Ibnu-Ariffin menjadikan Kota Banjarmasin sebagai Kota Baiman dan lebih bermartabat.

"Hasil akhir sudah final, saatnya kembali bergandengan tangan untuk membuat Kota Banjarmasin lebih maju kotanya dan sejahtera masyarakatnya," imbuhnya.

SAH! MK Kembali Tolak Permohonan AnandaMu, Ibnu-Ariffin Segera Dilantik



Komentar
Banner
Banner