Kalsel

Gugatan Class Action Banjir Kalsel, Puluhan Warga hingga Petani Mantap Gugat Pemprov

apahabar.com, BANJARMASIN – Gugatan perwakilan kelompok atau kelas (class action) garapan Borneo Law Firm ke pemerintah…

Featured-Image
Tim advokasi bersama sejumlah warga korban banjir Kalimantan Selatan. Foto: Ist

bakabar.com, BANJARMASIN – Gugatan perwakilan kelompok atau kelas (class action) garapan Borneo Law Firm ke pemerintah provinsi (Pemprov) akibat banjir terparah sepanjang sejarah di Kalimantan Selatan, memasuki babak akhir.

Minggu sore (14/2), posko pengaduan untuk warga korban banjir yang berlokasi di Jalan Brigjen Hasan Basry, Nomor 37, Alalak Utara, Banjarmasin Utara tersebut bakal ditutup.

Seperti diketahui, posko pengaduan ini sudah dibuka selama 14 hari atau sejak 1 Februari lalu. Sampai hari ini, tercatat sudah puluhan warga mengadu. Mereka ada yang datang langsung ataupun sekadar berkirim pesan singkat ke tim advokasi.

Dear Korban Banjir Kalsel, Posko untuk Gugat Gubernur Sahbirin Segera Dibuka!

Sesuai jadwal esok mereka bakal menandatangani surat kuasa ke tim advokasi. Agenda ini sebagai bentuk pelimpahan kuasa. Dari para korban kepada tim.

Sebagai pengingat, Pemprov berencana digugat lantaran diduga lalai mengeluarkan peringatan dini kepada masyarakat saat banjir hebat melanda Kalsel Januari lalu. Termasuk melindungi warganya dari dampak buruk banjir.

Dari ratusan warga yang datang, sebanyak 34 orang sudah menyerahkan identitas diri.

Penyerahan KTP dinilai sebagai bentuk keseriusan dari para korban untuk membantu proses gugatan Class Action di pengadilan nantinya.

34 orang tersebut berasal dari pelbagai penjuru Kalsel. Antara lain, 1 orang asal Banjarmasin, 5 Kabupaten Banjar, termasuk 23 orang kelompok tani.

Kemudian 1 asal Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut 1, Kabupaten Barito Kuala 2, dan Kabupaten Balangan 1 orang.

“Yang sudah memberikan identitas ini rencana Senin kami tindak lanjuti untuk kesediaannya menandatangani surat kuasa kepada tim hukum,” ujar Koordinator Posko Class Action Banjir Kalsel, M Pazri, Minggu (14/2).

Selain penandatanganan surat kuasa, para korban ini juga bakal diwawancarai detail terkait kronologis banjir di tempatnya untuk peristiwa hukum dalam gugatan.

“Semoga mereka semua tetap lanjut,” harap Pazri.

Meski dijadwalkan berakhirnya sore nanti, tidak menutup kemungkinan posko pengaduan untuk korban banjir Kalsel bakal diperpanjang.

Mengingat, Pazri dan tim advokasinya masih memerlukan pelimpahan kuasa dari korban di sejumlah daerah yang parah terdampak banjir.

“Sore ini (diperpanjang atau tidak, red) keputusannya akan diketahui melalui rapat zoom kami,” jelas Pazri.

Pazri bilang bahwa pihaknya masih mengomunikasikan dengan perwakilan tim di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) dan Hulu Sungai Selatan (HSS).

“Supaya ada juga wakil dari sana, karena di sana merupakan wilayah dampakpaling parah akibat banjir di Kalsel,” bebernya.

Disinggung soal perpanjangan masa tanggap darurat banjir ketiga yang dilakukan Pemprov Kalsel hingga 24 Februari mendatang, Pazri menilai wajar-wajar saja. Selain masih ada daerah yang terendam, sejumlah warga juga masih mengungsi akibat banjir.

Seruan Walhi Didengar! MA Tolak PK MCM yang Mau Nambang Meratus

Nah, hal tersebutlah yang dinilai menjadi salah satu penyebab masih minimnya aduan korban yang masuk. Para korban dilaporkan masih kesulitan menghitung kerugian yang mereka alami. Baik material, maupun immaterial.

“Iya, memang sebagian daerah masih terendam dan ada juga warga yang lapor itu belum bisa menghitung kerugian katanya karena masih banjir kami,” pungkasnya.

Sampai Jumat 12 Februari kemarin, BPBD mencatat total korban terdampak banjir Kalsel mencapai 176.290 kepala keluarga, 633.723 jiwa, dengan jumlah warga yang masih mengungsi 9.669 jiwa. Jumlah pengungsi terbanyak berada di Kabupaten Banjar dengan 82.782 pengungsi, disusul Kabupaten Barito Kuala 9.814 pengungsi.

Terkai peringatan dini, memang tidak ada persiapan khusus dari Pemprov Kalsel akan potensi banjir akibat hujan deras yang melanda Kalsel mulai 9-13 Januari lalu. Pemerintah sejatinya memiliki delapan alat early warning system (EWS) di enam kabupaten. Namun sebagian besar di antaranya tak berfungsi.

Padahal, BMKG mencatat hujan yang melanda Kalsel 9-13 Januari kemarin menjadi hujan dengan intensitas tertinggi dalam catatan sejarah. Curah hujan pada periode itu, berturut-turut 125 milimeter (mm), 30 mm, 35 mm, 51 mm, 249 mm, dan 131 mm.

Sebagaimana diketahui, Pemprov Kalsel menetapkan status siaga darurat banjir pada Kamis 14 Januari 2021. Langkah tanggap darurat diambil setelah dua kabupaten, yakni Tanah Laut dan Banjar menetapkan status darurat banjir.

“Status darurat melihat dampak, dan durasi air pasang yang melanda,” ujar Kepala BPBD Kalsel Mujiyat.

Terpisah, Pemprov Kalsel sendiri sudah menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan korban banjir.

“Kalau kita sih siap-siap saja. Kalau mau digugat class action ya silakan,” ujar Kepala Bagian Hukum Setdaprov Bambang Eko Mintharjo dihubungi bakabar.com, Rabu (27/1) lalu.

Rampungkan Data

BPBD Kalsel akhirnya merampungkan data kerusakan pascabanjir Kalsel.

Esok, data tersebut akan diserahkan daerah ke pemerintah pusat guna pengajuan bantuan.

Kerusakan jalan dilaporkan mengakibatkan kerugian hingga Rp985 miliar.

Data dihimpun media ini, jalan yang rusak mencapai 22 ruas dan 5 sub ruas, dengan panjang 242.707 kilometer dari 756,12 kilometer panjang jalan provinsi atau 32,1 persen. Termasuk, 5 jembatan boks culvert dan tiga jembatan yang rusak.

Sementara pendataan UMKM terdampak, hingga kini belum diketahui. Dinas Koperasi dan UMKM memastikan masih dalam tahap pendataan.

“Dibantu atau tidak, nanti tergantung dari yang mengerjakannya,” ujar Mujiyat, Minggu (14/2).

Pangeran Khairul Saleh Tanggapi Viral Pembubaran Massa Class Action Banjir Kalsel



Komentar
Banner
Banner