Kalsel

Gugatan 2BHD Diterima MK, SJA-Arul Pede Menangi Pilbup Kotabaru

apahabar.com, KOTABARU – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima gugatan pasangan calon Bupati Kotabaru, Burhanudin-Bahrudin (2BHD). Informasi…

Featured-Image
SJA-Arul bersama 2BHD dalam debat publik pertama pasangan calon bupati dan wakil bupati Kotabaru tahun 2020. Foto: Duta TV

bakabar.com, KOTABARU – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima gugatan pasangan calon Bupati Kotabaru, Burhanudin-Bahrudin (2BHD).

Informasi dihimpun bakabar.com, gugatan 2BHD teregister di MK dengan nomor 43/PAN.MK/ARPK/01/2021, Senin (18/1) pukul 10.00 WIB.

Dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK), permohonan 2BHD ihwal perselisihan hasil Pilbup Kotabaru 2020.

“Alhamdulillah, pagi tadi, gugatan sudah teregister oleh MK, dan kami tetap optimis menang,” ujar Kuasa Hukum 2BHD, M Hafidz Halim, dihubungi bakabar.com, Senin malam.

Selanjutnya, Halim mengucapkan beribu terima kasih. Khususnya kepada tim pemenangan, tim sukses, serta para simpatisan 2BHD yang tak henti-hentinya memberikan dukungan.

“Intinya, kami akan memaksimalkan persiapan untuk menghadapi persidangan sebagai bentuk ikhtiar, dan selanjutnya berserah kepada Allah SWT,” pungkasnya.

Sementara, Ketua KPU Kotabaru, Zainal Abidin selaku pihak tergugat tak kalah siap menghadapi gugatan 2BHD.

“Jadi, kami sudah siap menjawab apa yang menjadi materi gugatan itu,” ujar Zainal, dihubungi media ini.

Menariknya, KPU dikabarkan menggandeng Hicon Law & Policy Strategic, salah satu badan konsultan hukum yang berkantor di Jakarta.

“Ya, kami bersama tim kuasa hukum HICON sudah berkoordinasi, dan siap menghadapi persidangan perkara gugatan,” ujarnya.

Hicon dikenal akrab dengan KPU. Firma hukum satu ini kerap mendampingi KPU dalam sengketa Pileg PDIP, PKB, PBB, Garuda, dan Partai Daerah Aceh.

Sementara dari pihak lawan, Sayed Jafar-Andi Rudi Latif (SJA-Arul) mengaku siap mengikuti prosedur, dan tahapan yang akan digulirkan MK.

“Sebagai pihak terkait, kami akan mengikut proses, hingga persidangan gugatan di MK nanti,” tegas Awaludin, Jubir SJA-Arul, dihubungi terpisah.

Awaludin optimistis kemenangan di Pilkada Kotabaru akan tetap di tangan SJA-Arul.

“Kami yakin SJA-Arul tetap menang, sesuai keputusan KPU. Sebab, kami mempercayai KPU telah bekerja sesuai aturan yang berlaku,” pungkas Awaludin.

Mengacu hasil resmi yang disampaikan melalui pleno KPU Kotabaru, SJA-Arul yang disokong 12 partai politik menang dengan raihan 74.117 suara.

Sementara pasangan Burhanudin dan Bahrudin atau 2BHD yang calon independen hanya mampu meraup 73.808 suara. Selisih keduanya cukup tipis 309 suara.

Komentar
Banner
Banner