Tak Berkategori

Gubernur: Pengusaha Perbaiki Jalan dan Rumah Longsor di Sanga – sanga

apahabar.com, SAMARINDA- Gubernur Kaltim Isran Noor menjamin, pihak pengusaha yang memiliki lahan pertambangan di Kelurahan Kampung…

Featured-Image
Foto : news.prokal.co

bakabar.com, SAMARINDA- Gubernur Kaltim Isran Noor menjamin, pihak pengusaha yang memiliki lahan pertambangan di Kelurahan Kampung Jawa, Sanga Sanga, Kutai Kartanegara akan memperbaiki jalan yang putus akibat tanah longsor pada Kamis lalu (29/11).

Akibat longsor sempat memutus akses jalan Sanga Sanga ke Dondang, Muara Jawa maupun ke Samarinda. Puluhan rumah, dan belasan lain turut terimbas diduga akibat aktifitas tambang di sana.

Baca Juga : Humas BNPB soal Longsor Sanga-Sanga: Keruk Batu Bara Ada Aturan Mainnya

“Pemprov Kaltim terus berkoordinasi dengan berbagai pihak dalam menangani jalan yang putus tersebut. Bahkan, pihak pengusaha di wilayah itu siap sedia membantu untuk mengembalikan jalan yang rusak,” kata Gubernur Kaltim Isran Noor dalam siaran pers, kemarin.

Isran mengatakan, setelah kejadian tersebut pihak Pemprov telah turun ke lapangan dan melihat langsung bagaimana kondisi jalan.

Baca Juga :Jalan dan Rumah-Rumah Tenggelam di Kukar, Jatam: Akibat Tambang

Akibat dari kejadian ini, Pemprov dan berbagai pihak melakukan pantauan agar kondisi tersebut tidak kembali terjadi.

Begitu pula dengan kondisi jalan rawan longsor lainnya yang di seluruh Kaltim. “Pemerintah Provinsi sangat prihatin atas kondisi tersebut. Kami terus melakukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak,

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menduga, aktivitas pertambangan batu bara menjadi biang kerok rumah-rumah dan jalan provinsi di Kelurahan Jawa, Sanga-Sanga, Kabupaten Kutai Kartanegara tenggelam oleh tanah, Kamis (29/11) lalu.

Investigasi berjalan oleh Dinas ESDM Kaltim turut menguatkan dugaan itu. Hasil investigasi mengarah ke satu nama: PT. Adimitra Baratama Nusantara (ABN). EDSM Kaltim memastikan lokasi longsor masih kawasan konsensi PT ABN.

ABN diduga melanggar tiga aturan sekaligus; menteri, dan daerah terkait penetapan lokasi tambang minimal 500 meter sampai 1 kilometer dari permukiman atau fasilitas umum.

Ada tiga aturan yang dimaksud. Pertama peraturan Menteri Lingkungan Hidup 4/2012 tentang Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha, dan Kegiatan Penambangan Terbuka Batu Bara. Diatur jarak minimal tepi galian tambang dengan permukiman dan fasilitas umum adalah 500 meter.

Kedua, Perda Kabupaten Kutai Kartanegara 2/2014 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 20 huruf C mengharuskan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi tak menambang di 500 meter dari area pemukiman.

Ketentuan terakhir, Perda Kaltim 1/2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kaltim Pasal 51 ayat 8 menyebut indikasi arahan peraturan zonasi kawasan pertambangan minimal satu kilometer dari permukiman tersebut.

"Bencana ekologis akibat eksploitasi pertambangan di sana menyebabkan sedikitnya enam rumah mengalami amblas dan hancur. Itu diduga kuat akibat aktivitas pertambangan Anak Perusahaan Toba Bara Group," ucap Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang kepada media ini, malam tadi.

Tak main-main. Jatam memantau, bencana ekologis yang ditimbulkan memutus 50 meter badan jalan penghubung Sangasanga dan Muara Jawa, Kukar. Ada enam KK kehilangan tempat tinggal, dan sepuluh KK diungsikan. Mereka adalah warga yang berada dalam radius tambang 200 meter itu.

"Karena aktivitas produksinya sangat dekat dengan pemukiman penduduk dan ruas jalan, jaraknya tak lebih dari 100 meter," ungkapnya.

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner