bakabar.com, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor bersama anggota DPRD Kalsel menandatangani Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Kalsel 2020 dan KUA-PPAS APBD 2021.
Penandatanganan dilakukan dalam rapat Paripurna di Kantor DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Senin (24/8).
Menurut Paman Birin, kedua kebijakan anggaran itu diharapkan dapat meningkatkan kualitas efisiensi keuangan dalam penyelenggaraan Pemerintah Pembagunan dan pelayanan terhadap masyarakat.
Dengan perubahan APBD ini, Sahbirin menjelaskan Kalsel akan menyesuaikan kebutuhan pembiayaan pembangunan setelah dihantam pandemi. Sebab, Covid-19 telah memengaruhi sektor kesehatan, perekonomian dan kehidupan sosial.
Di hadapan ketua dan puluhan anggota DPRD Kalsel, Sahbirin juga memberikan menggambarkan umum anggaran daerah 2020.
Pendapatan yang mulanya dianggarkan Rp 6.656.475.428.911,00 lebih, turun sebesar Rp 574.429.735.089,00 atau 7,94 persen dari anggaran murni 2020 sebesar Rp 7.230.905.164.000,00
Sementara belanja daerah dari Rp 7.047.518.382.972,00 triliun juga ikut turun sebesar Rp 533.386.781.028,00 atau sekitar 7,04 persen dari anggaran murni tahun ini yakni Rp 7.580.905.164.000.
Jadi antara pedapatan dan belanja daerah terdapat defisit yang ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp 391.042.954.061,00 naik sebesar Rp 41.042.954.061,00 atau 11,73%, dari anggaran murni tahun ini sebesar, Rp350.000.000.000,00.
Editor: Puja Mandela