Pemprov Kalsel

Gubernur Kalsel Serahkan 42 SK PPPK untuk Guru dan Penyuluh Pertanian

apahabar.com, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 42 Pegawai Pemerintah…

Featured-Image
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor menyerahkan SK PPPK di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin. Foto-

bakabar.com, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 42 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2019 di lingkungan Pemprov Kalsel di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, Rabu (10/2) pagi.

Pengangkatan jabatan ini terdiri dari formasi tenaga pendidik dan tenaga penyuluh pertanian.

“Pengangkatan PPPK ini sebagai implementasi dari skema pemerintah guna merekrut tenaga-tenaga profesional dalam birokrasi pemerintahan,” kata Sahbirin dalam pidato resminya.

Paman Birin, sapaan akrabnya, berharap para peserta dapat mengemban amanah dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara. Peran dan kontribusinya besar dalam meningkatkan daya saing daerah.

“Pengadaan PPPK ini diharapkan dapat menjadi solusi sekaligus memicu peningkatan kualitas pendidikan di daerah. Di sisi lain, peran penyuluh pertanian dalam mewujudkan pencapaian program pengembanan ketahanan pangan di Kalsel,” harapnya.

Pengisian jabatan guru dan pertanian melalui seleksi PPPK ini berdasarkan peraturan presiden Nomor 38 tahun 2020 tentang jenis jabatan yang dapat diisi oleh pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Dengan penyerahan SK ini, dia berharap para peserta memiliki integritas, profesionalisme, netral dan bebas dari intervensi politik. Dia juga menekankan agar tidak ada praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pelayanan publik bagi masyarakat.

“Harapan kita bersama bisa melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sebagai bukti tanggunh jawab saudara kepada masyarakat dan Tuhan Yang Maha Esa,” pesannya mengakhiri sambutan.

Sementara menurut Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Sulkan, penempatan pegawai yang telah lulus seleksi akan dikembalikan ke SKPD masing-masing. Perpanjangan kontrak akan dilakukan 3 tahun setelahnya.

“Kalau kinerjanya bagus dan formasinya masih ada bisa dilanjutkan lagi dengan perjanjian baru lagi,” kata Sulkan diwawancara terpisah.

Pegawai PPPK memiliki kewajiban dan hak yang hampir sama dengan PNS. Seperti hak untuk berkarya, mendapatkan upah dan tunjangan yang diatur dalam peraturan presiden.

“Hanya saja PPPK tidak ada hak pensiun seperti PNS,” terangnya.

Komentar
Banner
Banner