Nasional

Golkar Belum Serahkan Usulan Nama Wakil Ketua DPR Pengganti Azis Syamsudin Usai Ditahan KPK

apahabar.com, JAKARTA – Posisi Wakil Ketua DPR RI sepeninggal Azis Syamsuddin yang kini jadi tahanan KPK,…

Featured-Image
FOTO: Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin tersangka dugaan suap ditahan KPK di Rutan Jakarta Barat. Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA – Posisi Wakil Ketua DPR RI sepeninggal Azis Syamsuddin yang kini jadi tahanan KPK, masih kosong. Fraksi Partai Golkar di DPR RI belum mengusulkan nama pengganti.

Wakil Ketua DPR RI lainnya, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan hingga saat ini belum ada usulan nama pengganti Azis Syamsuddin yang diajukan Fraksi Partai Golkar ke Pimpinan DPR RI.

“Sampai dengan hari ini belum ada surat masuk (terkait nama pengganti Azis Syamsuddin),” kata Dasco di Kompleks Parlemen seperti dilansir Antara, Senin (27/9).

Dia menjelaskan, terkait pergantian posisi Azis Syamsuddin, mekanismenya diatur dalam UU MD3. Semuanya diserahkan kepada partai politik asal yaitu Partai Golkar melalui Fraksi Partai Golkar.

Dasco mengatakan, Fraksi Golkar akan mengusulkan kepada Pimpinan DPR terkait pengganti Azis Syamsuddin dan akan diproses melalui Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, dan terakhir dibawa dalam Rapat Paripurna untuk diambil keputusan.

“Biarkan itu berproses sesuai dengan mekanisme yang ada di Partai Golkar, kami yang di DPR tinggal menunggu hasil dari mekanisme internal Partai Golkar,” ujarnya.

Dia mengatakan Pimpinan DPR akan menggelar Rapat Pimpinan pada Senin untuk menentukan siapa Pimpinan yang akan menjalankan tugas sementara Wakil Ketua DPR bidang Politik, Hukum, dan Keamanan yang ditinggalkan Azis Syamsuddin.

Menurut dia, dalam Rapim DPR tersebut akan terlihat apakah surat dari Fraksi Partai Golkar terkait nama pengganti Azis Syamsuddin sudah masuk atau belum.

Sebelumnya, Azis Syamsudin ditahan KPK terkait suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah TA 2017.

Dia digua bersama dengan mantan Ketua PP Angkata Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado memberikan uang senilai Rp 3 miliar kepada mantan penyidik KPK, Stepan Robin Pattuju.

Ia dijemput paksa penyidik KPK di kediamannya di Jakarta sebelum dijebloskan ke Rutan Polres Jakarta Selatan selama 20 hari untuk kepentingan penyidik.



Komentar
Banner
Banner