Kalsel

GM, Oknum Petinggi KPU Banjarmasin Minta Jadi Tahanan Kota

apahabar.com, BANJARBARU – Ketua KPU Banjarmasin nonaktif Gusti Makmur (GM) resmi ditahan. “Terkait dengan kasus pencabulan GM…

Featured-Image
Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur mengenakan baju tahanan usai diperiksa penyidik Satreskrim Polres Banjarbaru sejak Kamis (30/1) pagi. apahabar.com/Nurul Mufida

bakabar.com, BANJARBARU – Ketua KPU Banjarmasin nonaktif Gusti Makmur(GM) resmi ditahan.

“Terkait dengan kasus pencabulan GM dengan korban AF (16) warga Banjarbaru. Kami lakukan penyelidikan,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, saat konferensi pers di Banjarbaru, Kamis (30/1) sore.

Korban seorang siswa magang di sebuah hotel di Banjarbaru. Saat dipegang bagian vitalnya korban sedang membersihkan toilet.

“Dan masuklah GM ke dalam toilet tersebut. Oleh pelaku korban didekati dan diajak komunikasi. Saat pembicaraan tersebut. Pelaku mencabuli korban,” jelas Doni.

Baca Juga: Diperiksa Berjam-jam, Gusti Makmur Resmi Ditahan

Baca Juga: Jadi Tersangka Pencabulan, Nasib Gusti Makmur di Ujung Tanduk

Baca Juga: Sikap KPU Usai Penetapan Gusti Makmur sebagai Tersangka Pencabulan

Tangan pelaku disebut memegang dada dan alat vital korban. Itu sesuai dengan laporan yang dibuat ibu korban kepada polisi.

“GM memegang tangan korban untuk memegang kemaluannya, dan tangan pelaku memegang dada serta kemaluan korban dari luar celana,” tambahnya.

Korban lantas melapor ke orang tuanya hingga akhirnya ke pihak kepolisian.

Polisi berhasil mengantongi barang bukti berupa HP, 3 Flasdisc yang diduga berisi rekaman CCTV, dan baju korban.

Dikuatkan keterangan saksi ahli, kata Doni, pihaknya bulat menetapkan GM sebagai tersangka asusila pada Jumat (24/1) lalu.

“Hari ini kita panggil dan langsung kita lakukan penahanan,” ungkapnya.

Dengan penahanan GM, tim kuasa hukum pun mengajukan permohonan penahanan kota.

“Iya pihak kuasa hukum mengajukan permohonan penahanan kota, tapi kita saat ini sudah lakukan penahanan,” terangnya.

Untuk motif GM sendiri dikatakannya masih didalami penyidik.

GM diancam Pasal 82 ayat 1 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

Baca Juga: Eks Petinggi KPU Kritik Penanganan Dugaan Asusila Gusti Makmur

Baca Juga: Klarifikasi Dugaan Asusila, KPU Kalsel Panggil Gusti Makmur

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner