bakabar.com, BARABAI – Seorang pemuda berinisial HRF (20) warga Desa Mandingin, Barabai tertangkap tangan membawa sabu.
HRF diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba di Jalan Ir. PHM Noor Kelurahan Barabai Timur, Kamis (1/9) sore.
“Pelaku ditangkap di depan Kompleks Swadharma,” kata Kapolres AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasubsi PIDM Humas, Aipda M Husaini kepada bakabar.com, Jumat pagi (2/9).
Dalam penangkapan itu, sepaket sabu berhasil didapati polisi. Total sabu seberat 0,25 gram.
“Saat dilakukan penggeledahan, tim berhasil menemukan barang bukti itu. Paket sabu itu dibungkus dengan plastik klip bening,” terang Husaini.
Husaini bilang keberhasilan ungkap kasus itu berawal dari laporan masyarakat. Disebut, di Ir PHM Noor kerap terjadi transaksi narkoba.
Tim Satresnarkoba lantas melakukan penyelidikan. Lama penyelidikan membuahkan hasil, HRF berhasil diringkus pada Kamis sekitar pukul 17.00.
“Dari hasi penggeledahan HRF, ditemukan barang bukti sabu tadi,” tegas Husaini.
Selain mengamankan sabu, polisi juga menyita barang milik HRF, seperti gawai dan kendaraan yang diduga dijadikan alat transaksi narkoba.
HRF dijerat Pasal 114 Ayat 1 sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun,” tutup Husaini.