Tak Berkategori

Gerebek Pangkalan LPG di Sungai Jingah Banjarmasin, Ditreskrimsus Polda Kalsel Sita Ribuan Gas Melon

apahabar.com, BANJARMASIN – Instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan penindakan…

Featured-Image
Ditreskrimsus Polda Kalsel menggerebek pangkalan LPG di Sungai Jingah Banjarmasin.

bakabar.com, BANJARMASIN – Instruksi Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan penindakan terhadap oknum yang melakukan permainan LPG bersubsidi terus dilaksanakan oleh anggota dilapangan.

Kali ini, Anggota Subdit 1 Tindak Pidana Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel kembali menindak tegas pelaku usaha LPG 3 Kg bersubsidi yang menjual diatas harga eceran tertinggi (HET).

Penyidik dari Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel melakukan penindakan terhadap Pangkalan LPG 3 Kg/Gas Melon yang beralamat di Jalan Simpang Jahri Saleh No.69 Rt.12 Rw.02 Kelurahan Sungai Jingah Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, Minggu (4/10/2020) pukul 00.45 Wita.

Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Masrur melalui Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol. Mochamad Rifa'I menuturkan sang pemilik pangkalan berinisial IG alias IS (55) diketahui telah memperdagangkan LPG 3 Kg kepada Pengecer dengan jumlah banyak mulai dari harga Rp 18.000 per tabung sampai dengan harga Rp 23.000 per tabung.

Bersamaan dengan diamankannya pelaku, petugas juga menyita barang bukti LPG 3 Kg bersubsidi sebanyak 940 tabung terdiri dari LPG 3 Kg bersubsidi (isi) sebanyak 119 tabung, LPG 3 Kg bersubsidi (Kosong) sebanyak 821 tabung, 1 Unit Gerobak Kayu, 1 Lembar Spanduk Harga HET, serta Log Book Penyaluran LPG 3 Kg bulan Januari s/d Agustus 2020 masing-masing 1 bundel.

Perbuatan IG alias IS yang memperdagangkan LPG 3 Kg bersubsidi melebihi ketentuan harga penjualan ke konsumen tersebut telah melanggar Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 10 huruf (a) UU RI No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen Jo Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang kebutuhan pokok dan penting.

Komentar
Banner
Banner