bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil menggagalkan peredaran puluhan paket narkotika jenis sabu dan ratusan butir ekstasi di wilayah setempat.
Dari hasil itu, polisi turut mengamankan seorang pelaku bernama Andry Saputra (38) warga Jalan Transmisi Blok M 106, Kompleks Gemilang RT 40 RW 7, Kelurahan Guntung Manggis, Landasan Ulin, Banjarbaru.
Penangkapan Andry berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat soal akan adanya peredaran sabu dan ekstasi di Banjarmasin.
Mendapati informasi, polisi lantas melakukan penyelidikan mendalam.
“Dari hasil penyelidikan kita mengetahui informasi keberadaan pelaku dan barang bukti,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Jumat (24/9)
Hingga pada akhirnya polisi menangkap Andry saat berada di kamar 203 Hotel Melayu, Jalan Kampung Melayu, Banjarmasin Tengah, Selasa (14/9) sore.
Dari penggerebekan itu, polisi menemukan 28 paket sabu dengan berat keseluruhan 523,13 gram serta 627 butir pil ekstasi.
Selain itu, didapati pula barang bukti lain berupa 2 timbangan digital, 5 pak plastik klip, 1 handphone merek Nokia dan 2 handphone merek Realme.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih jauh.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berdasar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.