apahabar com, TANJUNG – Instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung diterapkan Polres Tabalong untuk memberantas perjudian.
Teranyar, gerap cepat (gercep) Polres Tabalong berhasil menangkap seorang pria berinisial SR (44), warga Desa Santuun, Kecamatan Muara Uya, atas perkara judi togel (toto gelap) Hongkong.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, menyebutkan, penangkapan SR bermula dari laporan masyarakat.
SR diduga sebagai pengepul judi togel di desanya. Mendapat laporan tersebut, petugas dipimpin Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, langsung bergerak ke lokasi.
Selain mengamankan alat bukti, petugas Polres Tabalong juga berhasil menangkap SR di sebuah warung di Desa Santuun, Senin (22/8) malam.
Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya sebagai pengepul nomor pasangan angka togel. Selanjutnya angka pasangan tersebut dikirim lagi kepada Heru alias Busu.
“Pelaku mengaku uang terakhir yang disetorkannya sebesar Rp 508 ribu,” kata Yudha.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 2 handphone berwarna biru dan abu-abu. Kemudian, 2 lembar robekan kertas berisi catatan nomor togel.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Tabalong guna proses hukum selanjutnya, sedangkan Heru masih dalam pencarian,” pungkas Yudha.
Apes, Bonsai Terbaik Se-Kalimantan Seharga 2 Unit Yamaha NMax Diembat Maling