Tak Berkategori

Gerak Cepat, Polres Tapin Tangkap Penikam Penjual Minuman Beralkohol

apahabar.com, RANTAU – Sempat buron, Satreskrim Polres Tapin akhirnya sukses menangkap Yustan alias Bakar, pelaku penikaman…

Featured-Image
Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto saat menginterogasi pelaku penganiayaan. Foto-apahabar.com/sandy

bakabar.com, RANTAU - Sempat buron, Satreskrim Polres Tapin akhirnya sukses menangkap Yustan alias Bakar, pelaku penikaman penjual minuman alkohol di Desa Marampiau Hulu Kecamatan Candi Laras Selatan (CLS), Kabupaten Tapin.

Kasatreskrim Polres Tapin, AKP Iksan Prananto mengatakan, Selasa (7/9) sekira pukul 14.30 wita telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat.

Kejadian bermula saat pelaku Yustan alias Bakar (22) berniat ingin membeli minuman beralkohol kepada korban Harly (47). Singkat cerita yang mana korban sebagai penjual merasa tersinggung terhadap pelaku.

“Ada ketersinggungan dari korban yang dalam keadaan mabuk dan bertindak tindak pantas terhadap tersangka. Sehingga tersangka emosi lalu melakukan penikaman,” jelasnya, Rabu (8/9).

Diketahui, tersangka Bakar melakukan penusukan sebanyak dua kali, yakni di leher dan tangan kanan korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka berat.

Lebih lanjut, AKP Iksan mengatakan bahwa tersangka sempat melarikan diri ke tempat keluarganya. Resmob Tapin bersama dengan anggota Polsek Candi Laras Selatan langsung melakukan pencarian.

“Dengan kurun waktu kurang dari 1×24 jam kami berhasil mengamankan pelaku di rumah keluarganya, dan sudah kita bawa ke Mapolres Tapin,” ujarnya.

Dari pengakuan pelaku yakni Yustan alias Bakar bahwa dirinya melakukan penikaman tersebut karena leher sempat dicekik korban.

“Saya panggil dia (korban) karena ada yang mau dibeli, ternyata datang langsung mencekik saya, jadi itu langsung saya tusuk. Sebelumnya tidak pernah ada masalah, mungkin karena mabuk (pengaruh alkohol),” jelasnya.

Akibat kejadian itu, Bakar dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Komentar
Banner
Banner