DPRD Kalsel

Genjot Ekonomi Kalsel, Dewan Tempa Raperda Perlindungan Koperasi dan UMKM

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan sedang menempa Raperda Perlindungan Koperasi…

Featured-Image
Kunjungan Komisi II DPRD Kalsel di Dinas Koprasi UMKM Provinsi Jawa Timur, Jumat (27/8). Foto-Istimewa.

bakabar.com, BANJARMASIN – Komisi Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Kalimantan Selatan sedang menempa Raperda Perlindungan Koperasi dan UMKM. Raperda ini menjadi bentuk dukungan dewan dan pemerintah untuk menggenjot Ekonomi di banua.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Supastowo mengatakan untuk memperkaya isi Raperda Komisi Bidang Ekonomi mempelajari Perda serupa di Provinsi Jawa Timur.

Rombongan tersebut didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel M Syaripuddin dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Prov Kalsel Gusti Yanuar Noor Rifai di ruang rapat Diskop UKM, Jatim, Jumat (27/8).

“Untuk mendukung Raperda itu kita melakukan kunjungan kerja ke Dinas Koperasi dan UMKM, Jawa Timur,” kata Imam.

Politisi PDI Perjuangan itu menyebut Jawa Timur menjadi lokasi yang cocok karena pasaran para pelaku UMKM nya sudah masuk pasar dunia. Artinya, Perda di sana menjadi referensi yang bagus jika bisa direalisasikan di Kalsel.

Selain itu, Reperda ini diharapkan bisa menggairahkan koperasi di banua yang eksistensinya selalu berkurang.

Koperasi dan UMKM menjadi bagian penting dalam ekonomi masyarakat di Banua. Keberadaanya mampu bertahan dari gempuran ekonomi yang terjadi baik krisis ekonomi dan pandemi Covid-19.

Meminjam data BPS Tahun 2021, jumlah koperasi di Provinsi Kalimantan Selatan ada sebanyak 1.875 koperasi. Sedangkan pelaku usaha kecil berjumlah 32.533 pelaku usaha.

Bagi provinsi Kalimantan Selatan, UMKM berkontribusi sebesar 61,05 % terhadap PDRB Kalsel Tahun 2021 dan mampu menyerap 1,16 juta pekerja.

Permasalahan koperasi dan usaha kecil di Kalsel saat ini, di antaranya: Masih banyak koperasi yang terancam dibubarkan, masih banyak koperasi yang kualitasnya perlu ditingkatkan, masih terbatasnya SDM koperasi dan usaha kecil yang bersertifikasi, terbatasnya akses permodalan, lemahnya daya saing koperasi dan usaha kecil serta belum optimalnya jejaring kemitraan usaha antara koperasi dan usaha kecil.



Komentar
Banner
Banner