bakabar.com, TANJUNG – Dua warga Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, diciduk jajaran Satres Narkoba Polres Tabalong lantaran kasus narkoba.
Keduanya ditangkap karena diduga menggelar pesta narkoba jenis sabu-sabu, di rumah beralamat di Komplek Pertamina Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak.
Pelaku laki-laki berinisial TM (44) dan DP (26), keduanya warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori melalui Kasubag Humas, AKP H Ibnu Subroto membenarkan penangkapan tersangka diduga pelaku tindak pidana.
Dijelaskan Ibnu, penangkapan keduanya bermula dari anggota Sat Resnarkoba Polres Tabalong mendapat informasi tentang adanya pesta narkotika di salah satu rumah Komplek Pertamina Kelurahan Belimbing.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan mendatangi rumah dimaksud.
Saat tiba di lokasi, petugas melihat kedua pelaku sedang memakai narkotika jenis sabu-sabu di ruang dapur.
“Melihat itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya,” kata Ibnu, Jumat (6/11).
Selain menangkap keduanya, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening di duga Narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing seberat 0,28 dan 0,29 gram.
“Dalam penangkapan itu, barang bukti yang disita diduga sabu-sabu seberat total 0,57 gram, pipet kaca terpasang dengan sedotan dan buah bong terbuat dari botol air mineral yang terpasang dengan sedotan,” jelas Ibnu.
“Saat ini keduanya beserta barang bukti yang disita sudah diamankan di Polres Tabalong untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.