bakabar.com, BANJARBARU - Puluhan kayu ilegal berhasil diamankan Polisi Hutan (Polhut) Dishut Kalsel, di Desa Gunung Raya dan Emil Baru, Kusan Tanah Bumbu, Senin (5/12).
Polhut mengamankan sebanyak 85 potong kayu jenis rimba campuran yang terdiri dari 68 kayu olahan berbentuk plat dan 17 kayu bulat.
Kayu tersebut diduga hasil ilegal logging dari wilayah Kecamatan Mantewe dan sekitarnya. Saat tim berpatroli, tumpukan kayu ditemukan di Desa Gunung Raya yang diduga berasal dari kawasan hutan.
"Sudah kami amankan," tegas Kabid PKSDAE pada Dishut Kalsel, Pantja Satata, Rabu (7/12).
Saat ini kata dia, puluhan kayu itu diamankan di kantor KPH Kusan untuk diperiksa dan evaluasi.
"Sebagian kayu diamankan di kantor Polhut di Gang Petai, Banjarbaru dan sebagian lagi dibawa ke KPH Kusan," kata Pantja.
Pantja menyebut, belum ada tersangka atas temuan kayu ilegal ini. "Masih dalam penyelidikan," imbuhnya.
Dirinya meminta kepada warga yang melihat atau mengetahui ada aktivitas ilegal logging, sekiranya dapat melaporkan ke pihaknya agar segera ditindak lanjuti.