bakabar.com, BANJARBARU – Dua direktur perusahaan swasta di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan pajak sebesar Rp 8,7 miliar.
Dua direktur yang merupakan ayah dan anak tersebut sudah ditahan di Lapas Banjarbaru dan Lapas Anak dan Perempuan Martapura selama 20 hari, terhitung sejak 2 Desember 2021 sampai 21 Desember 2021.
Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Tarmizi, menyampaikan modus penggelapan pajak yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN yang tidak sesuai.
Keduanya juga menggunakan faktur pajak yang nilai PPN-nya di-mark up dari nilai sebenarnya. Faktur pajak sejak 2012 sampai 2014 juga tidak berdasarkan transaksi yang benar.
“Sehingga menimbulkan kerugian negara. Pajak yang dibayar nilainya lebih kecil dari pajak yang seharusnya dibayar,” ujar Tarmizi,
dalam konferensi pers di Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Jumat (3/12).
Dalam waktu dekat, Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Andri Irawan, akan segera membawa kasus ini ke persidangan.
Dia menyebut penahanan kepada dua tersangka dilakukan karena ada kekhawatiran ayah dan anak tersebut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Di samping itu, penahanan dilakukan untuk menyusun dan memantapkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebelum perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarbaru untuk mencegah gagalnya penuntutan.
Kajari menegaskan inti dari kasus ini sebagai efek jera kepada para wajib pajak yang nakal.
Selanjutnya, kata Andri, pihaknya fokus pada tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti.
“Dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” katanya.
Dalam kasus tersebut, sejumlah barang bukti ikut diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Di antaranya, 181 dokumen, 4 bidang tanah dan bangunan di Banjarbaru, 7 sertifikat hak milik atas tanah di Banjarbaru, 2 bidang tanah di Banjarbaru, dan 1 sertifikat hak milik di Kabupaten Banjar.