bakabar.com, BANJARMASIN – Seorang bendahara Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa Yayasan Pendidikan Luar Biasa (SMPLB YPLB) Banjarmasin harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Wanita berinisial RAH (29) itu telah menggelapkan uang iuran bulanan siswa SMPLB YPLB senilai Rp90 juta.
Warga Jalan Nuri 6 Perumnas Blb RT 10, Kelurahan Basirih Selatan, Banjarmasin Barat itu ditangkap atas laporan dari kepala sekolah SMPLB YPLB Banjarmasin.
“Pelaku kabur. Ia sudah tidak pernah datang ke sekolah sejak 19 Februari 2020 serta tidak pernah memberi kabar,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah.
Oleh sebab itu, pelaku dilaporkan dan berhasil ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Sabtu (23/1/2021) lalu.
“Berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, diback-up Unit Resmob Polda Kalimantan Selatan dan Unit Jatarnras Polres Kotawaringin Timur Polda Kalimantan Tengah,” ujar Iptu Yadi.
Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 28 lembar kartu pembayaran SPP warna putih, 20 lembar kartu pembayaran SPP warna biru, 4 buku catatan keuangan sekolah, 1 dompet kecil, 1 tanda bukti penarikan Bank BRI warna merah dan 1 buku tabungan simpedes atas nama SMPLB YPLB Banjarmasin.
Kini pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolsek Banjarmasin Barat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.