bakabar.com, BANJARMASIN – Uang memang bisa memikat siapa saja. Namun apabila didapat dengan cara yang salah, nyatanya bisa menarik pelakunya ke dalam penjara.
Seperti kejadian yang menimpa Yulia Anisa. Perempuan muda di Amuntai Tengah ini ditangkap lantaran gelap mata terhadap sihir ‘kertas bernilai’ itu.
Modusnya, Yulia menggelar arisan online bodong yang ditawarkannya kepada sejumlah temannya via aplikasi whatsapp, Rabu (15/2).
Korban Arisan Online di Amuntai Terus Berdatangan, Rerata Emak-Emak
Keempat korban, Anita Karmila, Dina Nurhasfarani, Ricca Ananda dan Normina yang tergiur dengan tawaran pelaku lantas membeli arisan tersebut.
“Para korban kemudian mentransfer uang kepada pelaku,” kata Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto melalui Kasat Reskrim, Iptu Kamaruddin, Senin (2/3) malam.
Namun, untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Setelah ditransfer uang, pelaku malah lenyap ditelan bumi dan kontaknya pun tak bisa dihubungi. Para korban lantas bingung ke mana harus mencari si pelaku.
Adapun rincian kerugian para korban, yaitu Anita Karmila sebesar Rp9.500.000, Dina Nurhasfarani sebesar Rp16.800.000, Ricca Ananda sebesar Rp4.100.000 dan Normina sebesar Rp1.700.000.
Tak terima dibohongi, salah satu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres HSU. Informasi pun sampai ke telinga polisi, korban meminta agar pelaku diselidiki dan dicari.
Polisi lalu mendalami dan mencari bukti-bukti. Berdasar hasil penyelidikan, polisi kemudian mencium jejak keberadaan Yulia.
Nyatanya, ia tak lari hingga akhirnya dibekuk polisi di rumahnya, Jalan Penghulu Rasyid RT 2, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU, Sabtu (29/2) sekitar pukul 16.00 WITA.
“Dari keterangannya, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan tindak pidana tersebut,” ujar Kasat.
Kepada polisi, pelaku mengatakan uang itu akan digunakan untuk menutupi utangnya kepada peserta arisan lainnya.
“Uangnya diputar, tapi karena terlalu banyak, pelaku akhirnya kewalahan,” jelas Kasat.
Pelaku kemudian digiring ke Mapolres HSU guna proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, perempuan berusia 21 tahun itu harus merasakan dinginnya lantai penjara.
“Kita akan menjerat pelaku dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Tentang Penipuan,” tegas Kasat
Baca Juga:INFOGRAFIS: Harta Warisan Berujung Maut di Sungai Lulut
Baca Juga:Dugaan Penipuan Simpan Pinjam di Anjir Muara; Pelaku Kelabui Pemilik Ruko
Baca Juga:Jaksa Yakin Bupati Balangan Terlibat Penipuan Cek Kosong
Reporter: Riyad Dafhi R
Editor: Fariz Fadhillah