Kalsel

Geger Pembunuhan Ketua RT Anjir Dipicu Kartu BPJS

apahabar.com, MARABAHAN – Diduga akibat salah paham, Supian (44) tewas di tangan Maklufi alias Ufi (38)….

Featured-Image
Kapolsek Anjir Muara, Iptu Wihartanto, mengidentikasi korban pembunuhan di Desa Anjir Serapat Muara 1. Polres Batola for apahabar.com

bakabar.com, MARABAHAN – Diduga akibat salah paham, Supian (44) tewas di tangan Maklufi alias Ufi (38).

Tragedi berdarah ini berlangsung di Handil Haji Ramli, Desa Anjir Serapat Baru 1, Kecamatan Anjir Muara, Barito Kuala, Selasa (9/7).

Kejadian bermula ketika pelaku sedang berada di sawah untuk membersihkan kolam dan rumput sekitar pukul 07.30 Wita.

Baca Juga: Menyamar Jadi Pria Hidung Belang, Satpol PP Banjarbaru Ungkap Prostitusi Online

Korban yang melintas mengendarai sepeda motor untuk membeli gas elpiji, berhenti dan langsung menghampiri pelaku. Semula pembicaraan mereka berlangsung datar.

Namun tak lama berselang, mereka terlibat adu mulut. Korban yang merupakan Ketua RT 04 Desa Anjir Serapat Baru 1, mempermasalahkan ulah korban. Maklufi sendiri merupakan anggota Badan Permusyaratan Desa (BPD) setempat.

Korban kesal kepada pelaku yang membagikan kartu BPJS kepada warga tanpa izin atau memberitahu lebih dulu. Lantas korban berusaha memukul pelaku. Namun pelaku masih berhasil menghindar.

Sudah dibakar amarah, Supian mengambil tabung gas 3 kilogram yang tergantung di sepeda motor. Serangan terakhir mengenai punggung dan langsung menjatuhkan pelaku.

Tidak dinyana pelaku jatuh ke dekat parang yang sebelumnya digunakan memotong rumput. Dengan refleks pelaku mengambil parang tersebut dan ditebaskan ke tubuh korban.

Akibat tebasan parang itu, korban mengalami luka di bagian bawah leher kanan, pinggang kiri dan kanan, serta pergelangan kaki kanan. Luka yang cukup parah membuat korban tewas di tempat.

Mengetahui korban sudah tewas, pelaku yang tampaknya sadar telah melakukan kesalahan, langsung menyerahkan diri ke Polsek Anjir Muara.

Kapolres Batola, AKBP Mugi Sekar Jaya, melalui Kapolsek Anjir Muara, Iptu Wihartanto, menjelaskan pelaku juga sudah dibawa ke Mapolres Batola demi keamanan.

Baca Juga: Gerebek Kampung Narkoba di Banjarmasin, Polisi Temukan Puluhan Gram Sabu

Selain masih satu kampung, rupanya pelaku memiliki keterkaitan keluarga dengan istri korban. “Pelaku bakal dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun,” papar Wihartanto, Rabu (10/07).

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner