bakabar.com, BANJARMASIN – Lupa menjadi alasan yang biasa dilontarkan warga kota Banjarmasin apabila terjaring razia operasi yustisi Perwali Nomor 68 Tahun 2020.
Seperti salah satu warga yang terkena denda, Achmad Nafarin. Ia mengaku kelupaan memakai masker hingga harus mendapatkan sanksi dari petugas.
“Tadi saya kelupaan. Jera saya,” ujarnya usai membayar denda Rp100.000, Sabtu (19/9) sore.Selain Nafarin, sebanyak delapan orang lain terjaring razia masker yang dilaksanakan aparat gabungan di kawasan Jalan Belitung Laut, Banjarmasin Barat.
“Sebanyak sembilan pelanggar kembali didapati pada sore hari ini, satu diantaranya memilih membayar denda, dan delapan orang lainnya melaksanakan sanksi sosial menyapu,” terang Komandan Koramil (Danramil) 1007-03/BBT, Mayor Czi Tandra Wideru didampingi Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko yang memimpin giat.
Danramil menyayangkan, warga yang setiap kali terjaring selalu beralasan lupa, padahal penegakkan disiplin selalu digalakkan oleh aparat gabungan setiap harinya.
“Selalu saja lupa, itulah alasan mereka yang kedapatan razia, sangat disayangkan, padahal sebelum Perwali Banjarmasin disahkan kami selalu memberikan sosialisasi,” katanya.
Danramil juga menekankan, agar kesadaran masyarakat adalah hal yang paling utama dalam membantu pemerintah mencegah penyebaran virus covid 19 yang sedang melanda.
“Apa susahnya memakai masker disaat keluar rumah, apakah menunggu terpapar virus Covid19 baru mengenakan masker,” imbuhnya.
Ia pun menghimbau, kepada warga Kota Banjarmasin untuk selalu mematuhi penerapan protokol kesehatan agar permasalahan Covid-19 semakin cepat bisa teratasi.
“Saya meminta ayo masyarakat saling membantu dalam memutus penyeberan mata rantai virus Corona,” harapnya.
Untuk diketahui, Dalam pelaksanaannya, aparat gabungan kali ini dibantu oleh sejumlah relawan dari mahasiswa UIN Antasari, dan satu BPK kota Banjarmasin.