bakabar.com, BANJARMASIN – Enam pelanggar protokol kesehatan terjaring razia masker di Banjarmasin, Kamis (17/9).
Uniknya, seorang warga yang kedapatan meludah sembarangan ikut diamankan petugas gabungan.
“Saya hanya meludah, makanya lepas masker,” dalih Yudhistira di hadapan petugas.
Seakan tak mengindahkan kelitan warga Martapura itu, petugas tetap membawanya ke posko.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Yudhistira langsung menjalani sidang yustisi. Ia diancam dengan sanksi denda maksimal Rp100 ribu, sesuai Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomor 68/2020 tentang protokol kesehatan.
Menanggapi itu, Plt Kasat Polisi Pamong Praja Banjarmasin, Fathurrahim bilang Yudhistira tetap dijaring lantaran kedapatan tak bermasker.
Padahal, masker salah satu cara melindungi diri dari partikel droplet penyebab penularan virus corona.
Apalagi didapati ia sedang meludah. Hal itu jadi pertimbangan lain Satpol PP tetap mengamankan pria itu.
“Dia mengeluarkan ludah di tempat umum. Ludahnya itu dikhawatirkan tidak steril dan mengandung virus Covid-19,” ujarnya.
Hingga akhir sidang, Yudhistira diketahui tetap dikenakan sanksi membayar denda oleh petugas.