bakabar.com, BANJARMASIN – Lantaran tak dapat bantuan terdampak Covid-19, seorang pria di Banjarmasin Selatan menganiaya ketua rukun tetangga (RT)-nya sendiri.
Penganiayaan itu terjadi di Jalan Tembus Mantuil, Gang Gandapura RT 26 RW 2, Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin Selatan, Rabu (6/5) malam.
Pelaku diketahui bernama Muhammad Yusuf alias Usuf (40). Sementara korbannya Abdul Kadir (30).
Dari keterangan korban ke polisi, kejadian bermula saat dirinya membagikan sembako bantuan terdampak Covid-19 kepada warga yang berhak menerima.
Sekitar pukul 21.45 tadi, pelaku datang dengan membawa sebilah balokan kayu ulin.
“Pelaku juga meminta bantuan kepada si ketua RT,” kata Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, AKP Ganef Brigandono.
Namun, ujar si ketua RT, pelaku tak terdata. Lantaran sudah masuk dalam penerima program bantuan keluarga harapan (PKH).
Selain itu, ketua RT juga telah menjelaskan bahwa penerima bantuan di RT tersebut hanya berjumlah 93 orang.
Tak terima dengan penjelasan ketua RT, pelaku malah ngamuk.
Korban dipukul menggunakan balok kayu ulin yang sudah disiapkannya.
Pukulan tersebut dilayangkan ke arah kaki sebelah kiri korban hingga bengkak.
Tidak terima, korban pun melaporkan pelaku ke Mapolsek Banjarmasin Selatan.
Menerima laporan, polisi langsung turun tangan untuk menangkap pelaku.
Tak lama berselang, pelaku pun berhasil diamankan oleh polisi di kediamannya.
Kini pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Banjarmasin. Akibat perbuatannya, Yusuf diancam Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Reporter: Riyad Dafhi REditor: Fariz Fadhillah