bakabar.com, JAKARTA - Penusukan seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) terjadi di sebuah kamar Hotel di Kawasan Palmerah Jakarta Barat.
Pelaku berinisial SB (21) merupakan teman kencan korban yang menolak membayar jasa korban setelah berhubungan intim.
Kapolsek Palmerah, Kompol Dodi Abdurochim mengatakan pelaku menusuk seorang wanita berinisial SMJ (34) yang dikenalinya dari aplikasi tersebut.
Kini pelaku telah ditangkap dan telah dijebloskan ke tahanan Polsek Palmerah, Jakarta Barat.
Diketahui Kasus penusukan tersebut terjadi di Hotel Red Doorz, Jalan Rawa Belong, No.38, RT.007/015, Rawa Belong, Palmerah, Jakarta Barat pada Jumat 23 Juni 2023.
Kasus berawal antara pelaku dan korban janjian melalui aplikasi MiChat dan pelaku menyewa jasa korban dan sepakat bertemu di hotel tersebut.
"Pukul 20.15 Wib pelaku dan korban masuk ke dalam kamar dan melakukan hubungan intim sebanyak satu kali," ujar Dodi dalam keterangannya dikonfirmasi, Senin (26/6).
Dodi mengatakan usai korban dan pelaku melakukan hubungan intim, pelaku menolak membayar sesuai dengan kesepakatan sebesar Rp400 ribu kepada korban.
Antara korban dan pelaku pun terlibat cekcok di dalam kamar lantaran ulah pelaku tersebut.
"Pada saat korban menagih, si pelaku ini buka tas yang dikeluarkan pisau, jatuh, korban teriak tolong karena takut dibunuh," ujarnya.
Dodi mengatakan, saat itu pelaku yang kalap lalu menyerang korban dan menusuknya di dada sebelah kiri dengan pisau yang dibawanya. Ia menusuk korban sebanyak dua kali.
Dalam kejadian tersebut korban pun kembali teriak untuk meminta tolong sambil memegangi luka tusukan yang diterimanya.
"Setelah pintu terbuka pelaku berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan oleh petugas Hotel," ujarnya.
Pihak keamanan hotel kemudian menghubungi polisi, petugas yang tiba di lokasi kemudian membawa pelaku berikut barang bukti ke Unit Reskrim Polsek Palmerah.
Polisi menyita sebilah pisau dapur, tas selempang warna cokelat, satu potong kaos warna pink dan satu potong bra warna coklat milik korban.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun," ujarnya.