bakabar.com, TANAH BUMBU - Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu kembali menunjukkan komitmennya dalam membela kepentingan rakyat kecil. Melalui kebijakan strategis, Bupati Andi Rudi Latif resmi membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kemudian dituangkan dalam Peraturan Bupati dan telah diimplementasikan penuh di lapangan. Langkah ini tidak hanya meringankan beban ekonomi warga kurang mampu, tetapi juga menjadi bukti konkret keberpihakan pemerintah daerah terhadap masyarakat kecil.
“Ini bukan sekadar janji, tapi bukti nyata bahwa Bupati Andi Rudi Latif berpihak pada rakyat kecil,” tegas Kepala Dinas PUPR Tanah Bumbu, Hernadi Wibisono, melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Amruddin, saat dikonfirmasi pada Minggu (13/4).
Amruddin menjelaskan, retribusi PBG sebesar Rp0 diberikan kepada MBR untuk bangunan hunian tidak bertingkat dengan luas di bawah 70 meter persegi, serta bangunan bertingkat di bawah 100 meter persegi. Sementara itu, bangunan komersial seperti rumah mewah atau perkantoran tetap dikenakan tarif sesuai aturan yang berlaku.
Berbagai kalangan memberikan apresiasi atas terobosan ini. Mereka menilai kebijakan tersebut sebagai cerminan kepemimpinan yang peka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dengan fokus pada pembangunan yang inklusif dan berbasis kebutuhan riil warga, Bupati Andi Rudi Latif kian mengukuhkan dirinya sebagai pemimpin yang tak hanya bekerja dari balik meja, tetapi juga hadir langsung dengan solusi nyata di tengah masyarakat.