Hot Borneo

Gasak Paku Bumi Senilai Rp10 Juta di Alalak Batola, Tiga Warga Banjarmasin Ditangkap

Meski direncanakan dengan cukup rapi, aksi pencurian paku bumi yang dilakukan tiga warga Banjarmasin dapat dibongkar Polsek Alalak.

Featured-Image
Tiga terduga pelaku pencurian paku besi milik CV Cipta Berkah Utama di Desa Semangat Dalam. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Meski direncanakan dengan cukup rapi, aksi pencurian paku bumi yang dilakukan tiga warga Banjarmasin di Desa Semangat Dalam, dapat dibongkar Polsek Alalak.

Ketiga pelaku yang masing-masing berinisial MR (37), SB (32) dan AJ (39), ditangkap di Jalan Rantauan Timur 2 Kelurahan Pekauman, Banjarmasin Selatan, Jumat (17/2) malam.

"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.00 Wita," papar Kapolres Barito Kuala (Batola) AKBP Diaz Sasongko, melalui Kasi Humas AKP Abdul Malik, Sabtu (18/2).

Penangkapan pelaku berawal dari pelaporan MNTS (48) tentang aksi pencurian di gudang milik CV Cipta Berkah Utama yang berlokasi di Kompleks Persada Permai IV, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Rabu (15/2).

"Dalam menjalankan aksi, pelaku seolah-olah sebagai orang suruhan pemilik gudang. Mereka juga membawa kuitansi pembelian 1 set tenda tertanggal 15 Maret 2021," jelas Malik.

Tanpa rasa curiga, penjaga gudang mempersilakan pelaku mengambil paku bumi yang terbuat dari besi baja sebanyak 40 buah.

Belakangan diketahui itu cuma akal-akalan ketiga pelaku. Selanjutnya pemilik gudang melaporkan kejadian ini ke Polsek Alalak dengan nilai kerugian sebesar Rp10 juta.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Alalak (Macan Alalak) bersama Unit Opsnal Reskrim Polres Batola (Macan Bahalap), langsung melakukan penyelidikan.

"Akhirnya diketahui pelaku berada di Banjarmasin Selatan. Selanjutnya dengan back up Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, penangkapan pun dilakukan," beber Malik.

Selain melakukan penangkapan, polisi juga menyita sepeda motor Honda Scoopy DA 6706 PBT dan Honda beat DA 6616 VT yang digunakan pelaku untuk beraksi.

"Ketiga pelaku dikenakan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana," tandas Malik.

Editor
Komentar
Banner
Banner