Kalsel

Gara-Gara Rokok, 2 Hektare Lahan di Banjarbaru Terbakar

apahabar.com, BANJARBARU – Resmi tersangka, Ahmad P mengikuti rekonstruksi oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Banjarbaru. Ahmad…

Featured-Image
Unit Tipiter Satreskrim Polres Banjarbaru merekonstruksi pembakaran hutan dan lahan di Jalan Handil Bina Tani/Handil V, Syamsuddin Noor, Kota Banjarbaru. Foto-Polres Banjarbaru for apahabar.com

bakabar.com, BANJARBARU - Resmi tersangka, Ahmad P mengikuti rekonstruksi oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Banjarbaru.

Ahmad otak utama dalam pembakaran lahan di Jalan Handil Bina Tani, Syamsudin Noor. Terdapat 19 adegan yang diperagakan pelaku pada Kamis sore.

Penetapan Ahmad sebagai tersangka, selain dari hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi dan saksi ahli, juga oleh olah TKP.

"Akhirnya salah satu dari dua orang yang ditemukan di sekitar area lahan yang terbakar telah resmi ditetapkan jadi tersangka yaitu atas nama Ahmad P," jelas Kasubag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, kepada bakabar.com, Jumat pagi.

Awal kasus ini bermula dari tersangka bersama saksi Ahmad Hartoyo diminta pemilik tanah, Bambang Susanto, pada Agustus lalu (14/08), membersihan lahan.

Semula keduanya membersihkan lahan dengan parang. Namun saat istirahat, Ahmad P merokok dan meninggalkannya dalam kondisi menyala.

Ia berteduh sembari beristrirahat di rumah salah satu warga tidak jauh dari area lahan. Tak lama berselang, saksi ingin melanjutkan kembali pekerjaannya membersihkan lahan.

Tetapi saat tiba di tempat, saksi melihat api sudah membesar. Hingga membakar sekitar 2 hektare lahan.

5 menit kemudian, Tim Karhutla dari Polsek Banjarbaru Barat datang dan memadamkan lahan.

Ahmad P dan saksi Ahmad Hartoyo yang berada di lokasi pun ikut serta dalam pemadaman api.

Setelah api dapat dipadamkan, baru polisi menginterogasi keduanya di Mapolres Banjarbaru. Telah cukup bukti, status pun dinaikan menjadi tersangka.

"Pelaku kini kami jerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP,” jelasnya

Dalam aturan itu, barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Ledakan atau banjir, dan atau barang siapa menyebabkan kebakaran karena kesalahannya. Dapat dihukum pidana kurungan maksimal 5 Tahun Penjara.

Baca Juga: Skenario Pemprov Kalsel Tangani Kebakaran Lahan Gambut Secara Permanen

Baca Juga: Rumah Warga Dekat Syamsudin Noor Terkepung Kebakaran Lahan

Baca Juga: KLHK Segel 2 Lokasi Kebakaran Lahan Perusahaan di Kalteng

Baca Juga: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Lahan di Pengayuan Banjarbaru

Baca Juga: VIDEO: Kebakaran Lahan Manarap Membentuk Lingkaran Api

Reporter: Nurul Mufidah
Editor: Fariz Fadhillah

Komentar
Banner
Banner