bakabar.com, MARTAPURA - Kepolisian Sektor Simpang Empat, Polres Banjar, Polda Kalsel, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan, Minggu (19/7) sekitar pukul 00.30 Wita.
Penangkapan terhadap pelaku AR (20), warga Desa Sungai Raya Rt.03 Kecamatan Simpang Empat dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Simpang Empat yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Ari Handoyo, setelah melalui proses penyelidikan yang cukup rumit.
Pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di sebuah warung yang beralamat di Desa Anangi Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar.
"Melalui proses penyelidikan yang cukup panjang akhirnya pelaku penganiayaan ini berhasil kami ringkus dalam kurun waktu 21 hari setelah terjadinya tindak pidana," terang Ipda Ari Handoyo kepada Humas Polres Banjar.
Seperti yang diketahui, penganiayaan terjadi kepada korban JA (17) warga Desa Mangkauk Kecamatan Pengaron pada tanggal 29 Mei 2020 di sebuah warung di Desa Sei Raya Rt.01 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar.
Korban mengalami luka tusuk senjata tajam jenis belati panjang sekitar 35 Cm pada bagian perut, tangan dan pinggang bagian belakang setelah sempat terlibat cekcok mulut dengan pelaku karena suara knalpot motor pelaku yang nyaring.
"Mengingat korban yang masih dibawah umur, maka pelaku kami jerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) UU RI nomor 35 Thn 2014 dan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana," jelas Ipda Ari Handoyo.
"Untuk pelaku saat ini sudah kami amankan di Mapolsek Simpang Empat guna menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Ipda Ari Handoyo.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari salah satu program Kapolda Kalsel Irjen Pol Nico Afinta, yakni penguatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, dan lokal.
Editor: Muhammad Bulkini