Hot Borneo

Gara-gara Handphone, Pria di Tabalong Aniaya Istri Siri

Seorang wanita berinisial SL (46), warga Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Tabalong, diduga mengalami penganiayaan.

Featured-Image
Pelaku penganiayaan berinisial AS yang ditahan Polres Tabalong. Foto: Humas Polres Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Seorang wanita berinisial SL (46), warga Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Tabalong, diduga mengalami penganiayaan.

Penganiayaan dilakukan sang suami siri berinisial AS, Rabu (1/2) sekitar pukul 23.30 Wita, di rumah korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami lebam di sekitar mata. Cedera ini membuat aktivitas korban terganggu, karena tidak bisa melihat dengan jelas.

Selanjutnya korban melaporkan perbuatan yang dilakukan AS, Kamis (2/2), sekitar pukul 09.00 Wita.

Menindaklanjuti laporan SL, Sat Reskrim Polres Tabalong yang langsung dipimpin Iptu Galih Putra Wiratama melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku.

"Pelaku ditangkap sekitar pukul 17.00 Wita di sebuah rumah di Desa Tanta Hulu, Tabalong," papar Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Sabtu (4/2).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa tersebut berawal sekitar pukul 23.30 Wita, Rabu (1/2), ketika korban dan pelaku sedang duduk-duduk.

Awalnya korban ingin meminjam handphone pelaku, tetapi tidak diberikan. Selanjutnya pelaku beranjak keluar rumah sambil berkata 'tidak suka pulang ke rumah, karena selalu ingin ribut'.

Korban sempat memeluk dari belakang dan masih berusaha mengambil handphone yang berada di kantong celana pelaku. Namun pelaku kemudian mendorong korban hingga terjatuh.

"Setelah menindih dan memegangi tangan kanan korban, pelaku memukul sebanyak lima kali ke arah kelopak mata sebelah kanan. Kemudian dua memukul ke sekitar mulut," ungkap Sutargo.

"Korban sempat menarik rambut pelaku sambil berteriak minta tolong. Akhirnya korban berhasil melepaskan diri dan belari keluar rumah untuk meminta pertolongan," imbuhnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku terancam Pasal  351 ayat (1) KUHPidana.

Editor


Komentar
Banner
Banner