Kalsel

Gandeng Sosok yang Kalahkan Prabowo di MK, KPU Kalsel Siapkan Miliaran Rupiah

apahabar.com, BANJARMASIN – KPU Kalimantan Selatan kian serius menghadapi sidang gugatan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020…

Featured-Image
MK bakal menentukan nasib Denny Indrayana dan Sahbirin Noor di Pilgub Kalsel, Jumat (19/3) siang.

bakabar.com, BANJARMASIN - KPU Kalimantan Selatan kian serius menghadapi sidang gugatan sengketa hasil Pilgub Kalsel 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Bahkan lembaga penyelenggara Pemilu itu menyiapkan anggaran yang tak sedikit. Angkanya kurang lebih Rp 1,5 miliar.

"Kita menyiapkan anggaran kurang lebih sebesar Rp 1,5 miliar," ucap Kepala Sub Bagian Hukum KPU Kalsel, Suwanto kepada bakabar.com, Selasa (5/1) kemarin.

Anggaran tersebut digunakan untuk akomodasi, saksi-saksi, alat bukti dan lain-lain. Termasuk kantor hukum atau pengacara.

"Itu digunakan untuk akomodasi, menghadirkan saksi, alat bukti, pengacara dan lain-lain," tandasnya.

Sebelumnya, KPU Kalsel juga telah menginventarisir sejumlah firma hukum untuk menghadapi sidang gugatan di MK. Di antaranya satu lokal dan lima daerah Jabodetabek.

KPU Kalsel menilai kuasa hukum termasuk pengadaan yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 .

Oleh sebab itu, bisa dilakukan penunjukan langsung atau non kompetisi.

Kendati demikian, tetap dilihat track record dan pengalaman dalam penanganan sengketa pemilihan umum di MK, khususnya sebagai termohon.

Menariknya satu dari enam kantor hukum itu terdapat Kantor Hukum Ali Nurdin and Partners (AnP Law Firm).
AnP Law Firm beralamat di Jalan Panglima Polim IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kantor hukum satu ini terbilang berpengalaman dalam mendampingi KPU pusat mau pun daerah dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) maupun PHPU Pilkada.

Pada 2014, AnP Law Firm bahkan pernah menghadapi Prabowo Subianto dalam sengketa Hasil Pilpres 2019.

Ali Nurdin adalah sosok di belakang AnP Law Firm yang ditunjuk KPU menghadapi calon presiden pada Pilpres 2019 itu.

Pada sengketa tersebut, Ali Nurdin dan tim berhasil memenangkan KPU pusat.

Serupa Denny, saat itu Prabowo-Hatta menuduh KPU melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan massif.

Komentar
Banner
Banner