bakabar.com, BANJARMASIN - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H Kartoyo, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Desa Samuda, Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Rabu (16/4/2025).
Dalam kegiatan tersebut, H Kartoyo menekankan pentingnya menggali dan mengembangkan potensi lokal, khususnya di Desa Samuda dan wilayah sekitarnya. Salah satu potensi yang mengemuka dari dialog bersama warga adalah usaha jual beli ikan kering.
“Kita ingin menggali potensi-potensi lokal, seperti usaha jual beli ikan kering yang sudah berjalan cukup lama. Ternyata sekarang sedang musim ikan sepat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa masyarakat setempat biasa menukar ikan sepat, mengeringkannya, dan menjualnya ke daerah Banjar. Potensi seperti ini, menurutnya, memerlukan dukungan kerja sama lintas dinas agar dapat berkembang secara optimal.
“Potensi-potensi seperti ini akan kita identifikasi lebih lanjut dan dorong melalui kerja sama antar instansi, tentunya dalam kerangka pemberdayaan desa,” jelasnya.
Selain potensi ekonomi, H Kartoyo juga menyoroti buruknya kondisi infrastruktur jalan di Desa Samuda. Ia menegaskan bahwa akses jalan yang memadai sangat penting untuk mendukung kelancaran distribusi hasil usaha masyarakat.
“Salah satu faktor utama penunjang usaha masyarakat adalah akses jalan yang baik. Saat ini, jalan di Desa Samuda dalam kondisi rusak parah hingga menyebabkan kecelakaan. Jika ini menjadi kewenangan provinsi, akan kami masukkan ke dalam pokir dewan. Jika bukan, maka akan kami teruskan ke pemerintah kabupaten,” tegasnya.