bakabar.com, PARINGIN - Sejumlah guru honorer mendatangi DPRD Balangan menyampaikan aspirasi adanya guru masih belum termasuk dalam data kenaikan gaji sesuai dengan Surat Edaran Bupati Balangan yang ditetapkan pada maret 2023 dan diberlakukan pada Januari 2023.
Kedatangan guru honorer ini disambut Anggota DPRD Balangan dari Komisi 1, Senin (3/7/2023).
Keterangan salah satu tenaga honorer yang mengungkapkan sudah mengajar selama 12 tahun di salahsatu sekolah dasar, saat ini mendapat gaji Rp1 juta per bulan.
Hal ini dinilai belum sesuai dengan surat edaran Bupati Balangan dimana mengatur besaran gaji THL yaitu untuk pengalaman kerja kurang dari 4 tahun gajinya Rp 1,4 juta, pengalaman kerja 4 hingga 8 tahun Rp 1,5 juta, pengalaman kerja 8 sampai 12 tahun Rp 1,7 juta dan pengalaman kerja di atas 12 tahun Rp 1,9 juta.
“Kami membawa data ada 52 orang guru honorer yang masih belum masuk daftar kenaikan gaji, ditambah dengan 39 orang tata usaha, 14 orang pustakawan dan 76 orang penjaga sekolah,” ujarnya.
Syahbudin selaku anggota Komisi I mengatakan sebelumnya sudah pernah menggelar pertemuan dengan guru yang mengeluhkan hal sama.
Namun, sebelum adanya surat edaran bupati mengenai kenaikan gaji, untuk di DPRD Balangan sendiri dalam penggajian tenaga honorer mengacu pada Standar Satuan Harga (SSH).
“Kami harap bisa dilakukan pencocokan data, jika masih perlu syarat yang perlu dipenuhi oleh tanaga honorer ini baik dikomunikasikan dengan baik,” ungkapnya.
Hal serupa disampaikan Wakil Ketua Komisi I, Rusdi mengapresiasi kepada tenaga honorer yang telah bertugas bertahun tahun di sekolah khususnya daerah pedesaan.
Karena pekerjaan guru merupakan sebuah pengabdian. Harusnya memang hak bagi tenaga pendidikan diberikan dengan layak.
Terpisah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Balangan H Abiji mengatakan akan dilakukan pencocokan data dengan yang dimiliki oleh Dinas Pendidikan.
Jika ada kendala administrasi akan dibantu namun jika persyaratan yang tidak sesuai mungkin perlu waktu untuk bisa ikut masuk dalam database.
“Misalnya guru honorer sudah mengajar bertahun2 tahun namun dengan SK dikeluarkan oleh kepala sekolah yang penggajiannya menggunakan dana BOS, karena dalam penggajian dilakukan sesuai surat edaran adalah honorer dengan pengangkatan dari pemerintah daerah,” ujarnya