Banjarmasin Hits

Gagal Temui Dewan Kalsel, Mahasiswa Ancam Golput Pemilu 2024

Hasrat mahasiswa menyalurkan aspirasi langsung ke anggota DPRD Kalsel, Senin (20/2) gagal. Buntut kekecewaan, mahasiswa pun mengancam golput di Pemilu 2024. 

Featured-Image
Foto 55 anggota DPRD Kalsel dibawa oleh mahasiswa yang melakukan aksi di Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin, Senin (20/2/2023). Foto-Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN - Hasrat mahasiswa menyalurkan aspirasi langsung ke anggota DPRD Kalsel, Senin (20/2) gagal. Buntut kekecewaan, mahasiswa pun mengancam golput di Pemilu 2024. 

Dalam aksi hari itu, mereka juga membawa foto 55 anggota DPRD Kalsel dibawa di Jalan Lambung Mangkurat, Kota Banjarmasin. 

Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes kekecewaan atas tidak adanya anggota DPRD yang menemui mereka. 

"Kita lagi dan lagi dikecewakan oleh anggota DPRD Kalsel, yang kita tunggu tidak ada batang hidungnya penampakan dari pada mukanya pada massa aksi," ujar Korwil BEM se-Kalsel, Yogi Ilmawan.

Menurutnya sikap 55 anggota DPRD Kalsel yang tidak menemui massa aksi, sama dengan mengkhianati hati rakyatnya. Atas dasar itulah, pihaknya kembali menjadwalkan menuntut sederet hal ke DPRD Kalsel secepatnya.

"Ketika sudah dipilih, tidak berdiskusi lagi dengan kita. Itu mengkhianati dan tidak akan memilih lagi kita atas nama rakyat," tegasnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa mahasiswa menuntut isu lingkungan terkait longsornya jalan poros di wilayah Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

Pasalnya, jalan tersebut merupakan jalur utama dalam proses distribusi logistik bagi warga Kabupaten Tanah Bumbu. Namun sampai sekarang kondisi jalan masih tetap sama, bahkan sampai menelan korban luka.

"Maka dari itu, kami mempertanyakan tugas dan fungsi pengawasan mereka yang duduk sebagai anggota dewan di DPRD Kalsel. Kok permasalahan jalan di Satui ini dibiarkan begitu saja tanpa adanya pergerakan atau upaya perbaikan," ucapnya.

Selain itu, tentang tindak lanjut mengenai aksi tentang KUHP baru yang digelar pada pertengahan Desember tahun kemarin.

Kemudian, tentang penambahan masa jabatan kepala desa (Kades) dan soal isu lingkungan yang terjadi di wilayah Kalsel.

Dalam aksi nanti, Yogi mengungkapkan massa akan lebih banyak dari massa aksi sebelumnya yang diperkirakan berjumlah lebih dari seratus orang.

Mereka akan membahas sedikitnya ada 60 pasal kontroversial. Beberapa di antaranya seperti pasal 218 mengenai penghinaan presiden. Pelaku diancam hukuman tiga tahun penjara.

Kemudian pasal 256, ancaman pidana bagi penyelenggara unjuk rasa tanpa pemberitahuan. Hukumannya yakni enam bulan penjara.

"Ini menunjukkan bahwa pemerintah sekarang anti kritik," imbuhnya.

Lalu, Pasal 349, penghinaan terhadap lembaga negara dengan ancaman hukuman penjara 1,5 tahun. Hukuman bisa diperberat apabila dilakukan melalui media sosial.

"Selain pasal 349, ada banyak pasal lainnya yang kami nilai itu pasal karet. Kalau ini diterapkan maka tidak dipungkiri akan terjadi kriminalisasi terhadap orang-orang yang dianggap berseberangan dengan pemerintah," tegasnya.

Terakhir, pasal 603 yang bunyinya koruptor paling sedikit dihukum penjara dua tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, koruptor dapat dikenakan denda paling sedikit kategori II atau Rp 10 juta dan paling banyak Rp 2 miliar.

Yogi menilai, pasal ini sama saja memberikan peluang kesempatan bagi para koruptor untuk mencuri uang-uang rakyat.

"Tidak ada upaya untuk membebaskan negeri ini dari jeratan korupsi," tegasnya.

Kemudian, pada aksi itu nanti, pihaknya juga menuntut agar Pemerintah Pusat dan DPR RI menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun yang diusulkan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).

"Karena dari kajian kami, posisi pemerintahan yang paling banyak korupsi ada di tingkat desa. Artinya Kepala Desa menjadi ladang korupsi terbesar di negara ini," ungkapnya.

Pasalnya, pihaknya menilai apa yang diungkapkan. merupakan fakta yang benar-benar terjadi.

"Buktinya sekarang orang-orang berebut jadi kepala desa. Padahal setiap tahunnya lebih dari 600 kepala desa ditangkap akibat memakan mengkorupsi dana desa," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner