Peristiwa & Hukum

Gadaikan Mobil Rental, Pria Telaga Biru Banjarmasin Ditangkap di Jatim!

Polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial MZ (45) warga Jalan Wildan Sari, Telaga Biru, Banjarmasin Barat, lantaran diduga menggadaikan mobil rental.

Featured-Image
Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MZ (45) warga Jalan Wildan Sari, Telaga Biru, Banjarmasin Barat, lantaran diduga menggadaikan mobil rental. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial MZ (45) warga Jalan Wildan Sari, Telaga Biru, Banjarmasin Barat, lantaran diduga menggadaikan mobil rental.

Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Eka Saprianto mengatakan awalnya pelaku menyewa mobil Mitsubishi Expander DA 1397 JV kepada korban Akhmad Rezky Rizani (36) selama dua hari.

"Setelah dua hari berlalu, pelaku tidak mengembalikan mobil kepada korban. Ternyata pelaku menggadaikannya ke Ramli senilai Rp40 juta," ucap Kompol Eka Saprianto.  

Lantas, korban melaporkan perkara tersebut ke Polsek Banjarmasin Selatan.

Usai menerima laporan, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.

"Berdasarkan hasil lidik, keberadaan pelaku berada di Jawa," katanya. 

Akhirnya, polisi berhasil mengamankan pelaku di Kompleks Pergudangan Sinar Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), Senin (24/7).

"Pelaku langsung dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya. 

Editor


Komentar
Banner
Banner