bakabar.com, BANJARMASIN – Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kalimantan Selatan (Kalsel) merasa was-was.
Terlebih, setelah pemerintah pusat mengambil kebijakan untuk tidak menerima formasi guru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
IGI khawatir kebijakan ini berimbas terhadap perguruan tinggi di Kalsel, khususnya jurusan perguruan.
“Kalau CPNS tak dibuka, maka akan menjadi kekhawatiran untuk para mahasiswa yang mengenyam pendidikan di jurusan keguruan,” ucap Sekretaris Wilayah IGI Kalsel, Abdul Hadi kepada bakabar.com, Jumat (1/1) malam.
Apalagi selama ini, kata dia, jurusan keguruan menjadi program terfavorit di Kalsel.
Dengan kebijakan ini, menurutnya orang tak akan bercita-cita menjadi guru karena ruang meraih PNS tertutup.
“Sementara, selama ini mimpinya ingin jadi guru sampai PNS. Itu dari perspektif perguruan tinggi. Ada kekhawatiran seperti itu,” katanya.
Sebelumnya, Ikatan Guru Indonesia Kalimantan Selatan angkat bicara terkait kebijakan pemerintah tidak menerima formasi guru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kita berharap penerimaan CPNS untuk formasi guru tetap berjalan. Kemudian PPPK juga berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekarang,” ucap Sekretaris Wilayah IGI Kalsel, Abdul Hadi kepada bakabar.com, Jumat (1/1) malam.
Ia memprediksi, terdapat sejumlah alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut.
Di mana keputusan itu diambil melalui pertimbangan dan hitung-hitungan yang logis.
Terlebih dengan kondisi keuangan Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
“Kebijakan tidak menerima sejurus dengan kondisi keuangan negara sekarang. Mengingat CPNS adalah proses yang panjang sampai dengan masa purna kerja dan sebagainya,” katanya.
Namun di sisi lain, kata dia, program PPPK seakan menjadi angin segar bagi guru honorer yang berusia di atas 35 tahun, karena selama ini posisinya dinilai masih rendah.
“Mereka dihargai dengan adanya PPPK tersebut,” cetusnya.
Kendati demikian, ia berharap idealnya tetap ada ruang bagi guru untuk menjadi PNS. Terlebih apabila kemampuan negara sudah siap.
“Mungkin setelah tahun 2021 ada evaluasi dan pemetaan tentang posisi dan status honorer menjadi PNS,” pungkasnya.