Kalsel

Fix, Belum Ada Tersangka Lain dalam Pembunuhan Istri Muda Pembakal HST

apahabar.com, BARABAI – Polisi mulai merampungkan berkas pemeriksaan R (15), tersangka pembunuhan Latifah yang tak lain…

Featured-Image
Polisi belum menemukan dugaan adanya tersangka lain dalam kasus pembunuhan Latifah. Foto: Istimewa

bakabar.com, BARABAI – Polisi mulai merampungkan berkas pemeriksaan R (15), tersangka pembunuhan Latifah yang tak lain ibu tirinya sendiri.

Istri muda pembakal Desa Patikalain Kecamatan Hantakan Hulu Sungai Tengah (HST) dihabisi secara sadis oleh R, Sabtu 12 September kemarin. Dua hari kemudian, R datang menyerahkan diri ditemani pembakal atau kades.

Kini, berkas perkara R memasuki tahap I agar proses peradilan bisa segera digelar.

“Hari ini berkas perkaranya sudah kita serahkan (ke Kejari HST),” kata Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dani Sulistiono kepada bakabar.com, Selasa (22/9) sore.

Misteri Kematian Istri Muda Kades di HST, Polisi Tepis Isu Kerusakan Alat Vital Korban

Namun selama penyidikan itu, kata dia, polisi masih mendalami gambaran pelaku lain atas tewasnya wanita hamil 9 bulan itu.

“Ini kan masih sidik [penyidikan]. Untuk kemungkinan nanti muncul tersangka yang lain, kita belum tahu,” terang Kasat

Saat ini bukti-bukti yang didapat masih mengarah ke sosok R sebagai pelaku tunggal.

Lantas bagaimana dengan kedatangan R ke rumah Latifah yang disebutkan bersama keponakan pembakal?

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Hal itu terlihat dari pesan whatsApp korban ke ibunya, Sainah, Jumat 11 September pukul 18.57.

Berselang pukul 20.44, sang ibu membalas pesan, namun tak kunjung mendapat jawaban.

Kasat mengatakan pihaknya masih mencari saksi lagi. Terutama atas kehadiran kemenakan pembakal di rumah korban.

“Kita belum tahu siapa yang datang bersama R ke rumah Latifah. Kita masih mencari dia sebagai saksi. Berdasarkan pengakuan pembakal yang datang bersama R, bukan keponakannya,” kata Kasat.

“Misalnya di persidangan terungkap fakta yang lain, tergantung perintah hakim nanti bagaimana,” tutup Kasat.

Sementara itu Kajari HST, Trimo menjelaskan jika berkas tahap 1 sudah diterima maka pihaknya akan mempelajari berkas tersebut.

Apabila berkas itu belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik polisi atau P18. Kemudian diarahkan untuk melakukan perbaikan.

“Itu tertuang pada berkas P19. Setelah semuanya selesai maka akan diterbitkan berkas P21. Kalau sudah P21, dinyatakan lengkap, tutup Trimo.

Kronologi Pembunuhan di halaman selanjutnya:

Latifah ditemukan tewas mengenaskan di bagian dapur rumahnya sendiri di Jalan Lingkar Walangsi-Kapar Desa Banua Binjai, Sabtu (12/9) sekitar pukul 12.00. Dua hari kemudian R menyerahkan diri. ke Polsek Hantakan.

“Kalau tidak salah, dua hari setelah kejadian R menyerahkan diri. Saat itu statusnya masih saksi,” terang Gazali kuasa hukum R.

R mengaku nekat menghabisi nyawa Latifah lantaran sakit hati. Ia mengaku gelap mata.

“R sakit hati karena korban yang merupakan ibu tirinya (Latifah atau istri muda pembakal) ini menghina ibu kandungnya (istri tua pembakal),” kata AKP Dani.

R dijerat Pasal 338 KUHP. Dia diancam hukuman pidana penjara 15 tahun setelah dianggap sengaja menghilangkan nyawa ibu tirinya itu.

Hasil visum menemukan sejumlah luka tusuk pada bagian paha Latifah. Sisanya luka bekas tebasan senjata tajam.

Hanya saja kasat tidak merincikan bagian mana saja yang merupakan luka tusuk dan luka bekas tebasan.

Namun jika dilihat dari luka-luka pada korban, pada bagian paha kanan terdapat luka bekas tusukan.

Selebihnya, luka seperti bekas tebasan senjata tajam seperti, lengan kanan, ketiak kanan dan kiri, punggung kanan dan kiri, kepala belakang dan kepala sebelah kanan di atas kuping dengan luka sobek yang menganga serta kelingking tangan kiri hampir putus.



Komentar
Banner
Banner