bakabar.com, BANJARMASIN – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dari Fraksi PKS, Firman Yusi, mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama DPRD segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Sistem Resi Gudang (SRG).
Regulasi tersebut dinilai menjadi kebutuhan mendesak untuk meningkatkan kesejahteraan petani, menjaga stabilitas harga komoditas, sekaligus memperkuat ketahanan pangan dan perekonomian daerah.
Dorongan itu disampaikan Firman sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kalimantan Selatan 2025–2029, khususnya misi ketiga yang menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, merata, dan berbasis prinsip syariah.
Menurut Firman, Sistem Resi Gudang memberikan kesempatan bagi petani menyimpan hasil panennya di gudang berstandar ketika harga pasar sedang rendah. Sebagai bukti kepemilikan komoditas, petani memperoleh resi yang dapat dijadikan agunan untuk mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan.
"Perda Sistem Resi Gudang akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah, pelaku usaha, petani, koperasi, maupun pengelola gudang dalam penyelenggaraan sistem tersebut. Dengan begitu, petani memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan tidak lagi terpaksa menjual hasil panen saat harga anjlok," ujar Firman, Senin (13/7).
Ia menjelaskan, keberadaan Perda SRG juga akan membantu menjaga stabilitas harga melalui pengaturan pasokan sepanjang tahun, meningkatkan kualitas hasil pertanian karena disimpan di gudang berstandar, serta memperkuat ketahanan pangan daerah dengan menjaga ketersediaan stok komoditas strategis.
Selain itu, regulasi tersebut dinilai mampu meningkatkan daya saing dan nilai tambah komoditas unggulan Kalimantan Selatan. Perda juga menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran pembangunan gudang, memperkuat kelembagaan petani, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, hingga mendorong digitalisasi Sistem Resi Gudang.
Firman optimistis penerapan Perda SRG akan berdampak positif terhadap meningkatnya kesejahteraan petani, pertumbuhan ekonomi daerah, stabilitas pasokan pangan, kemudahan akses pembiayaan dan investasi, serta kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
"Perda Sistem Resi Gudang merupakan instrumen penting untuk membangun ekonomi daerah yang berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan petani, menjaga stabilitas harga, serta memperkuat ketahanan pangan dan daya saing komoditas Kalimantan Selatan," tegasnya.
Firman berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama DPRD segera menginisiasi pembahasan Perda Sistem Resi Gudang agar menjadi payung hukum dalam membangun ekosistem perdagangan hasil pertanian yang lebih efisien, adil, dan berdaya saing, sekaligus mendukung terwujudnya Kalimantan Selatan yang maju dan sejahtera.









