bakabar.com, BANJARMASIN – Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari (MAB) Banjarmasin berencana mendirikan klinik hukum sebagai wadah pelayanan dan praktik hukum, baik bagi masyarakat maupun civitas akademika.
Dosen Fakultas Hukum Uniska MAB, M Rosyid Ridho, mengungkapkan bahwa keberadaan klinik hukum ini merupakan bagian dari agenda Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sekaligus bentuk pengabdian kampus kepada masyarakat.
“Rencana pendirian klinik hukum ini tidak hanya untuk memberikan konsultasi hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu, tetapi juga terbuka bagi masyarakat umum. Klinik ini akan menjadi sarana pemberian legal opinion serta wadah praktik bagi mahasiswa dan dosen,” jelas Rosyid, Rabu (24/9/2025).
Ia menambahkan, selain berfungsi melayani konsultasi hukum, klinik tersebut juga akan menjadi tempat dosen dan mahasiswa melatih keterampilan praktis di bidang hukum.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Uniska MAB, Dr Afif Khalid SHI SH MH, menyampaikan dukungan penuh atas pendirian klinik ini. Menurutnya, keberadaan klinik hukum akan sangat membantu masyarakat yang membutuhkan akses informasi dan pendampingan hukum.
“Kami berharap, melalui klinik hukum ini Fakultas Hukum Uniska MAB dapat hadir lebih dekat dengan masyarakat. Tidak hanya mencetak lulusan yang kompeten, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi publik,” ujar Afif Khalid.
Rencana pendirian klinik hukum ini diharapkan segera terealisasi dalam waktu dekat, sehingga bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Banjarmasin dan sekitarnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut, dapat menghubungi klinik Hukum Uniska, M Rosyid Ridho di nomor 0852-5152-7177 atau 085845245728 atas nama Pramudia.