News

FH Uniska Tekankan Pentingnya Sinergi Edukasi Hukum untuk Wujudkan Keluarga Berkualitas

Dekan Fakultas Hukum Uniska Banjarmasin, Dr. Afif Khalid, menegaskan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah.

Featured-Image
Dekan FH Uniska, Dr Afif Khalid meneken MoU dengan DPPPAKB Kalsel. Foto: Uniska

bakabar.com, BANJARMASIN — Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Banjarmasin, Dr. Afif Khalid, menegaskan pentingnya sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. Termasuk melalui program Aksi Remaja Keluarga Berkualitas (Aksara Kelas) yang digagas Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Dr. Afif menyoroti masih adanya celah dalam regulasi Undang-Undang Perkawinan yang kerap berdampak pada praktik di lapangan, khususnya terkait ketidaksiapan calon mempelai dalam menjalankan peran rumah tangga.

“Seiring perjalanan waktu terlihat bahwa tupoksi seorang kepala rumah tangga atau suami tidak bisa berjalan dengan baik, bahkan sering terjadi kondisi di mana justru istri yang harus bekerja mencari nafkah. Secara prinsip, kondisi ideal adalah suami yang memiliki integritas dan tanggung jawab sebagai penopang utama keluarga,” ujarnya, Rabu (26/11).

Dr. Afif juga menjelaskan dasar hukum pernikahan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, batas minimum usia menikah kini disamakan menjadi 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, naik dari ketentuan sebelumnya yang memperbolehkan perempuan menikah pada usia 16 tahun.

“Pernikahan di bawah 19 tahun pada dasarnya tidak diperbolehkan, kecuali melalui dispensasi pengadilan. Tanpa dispensasi, pernikahan di bawah umur tidak sah secara hukum,” tegasnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa kewajiban menafkahi keluarga tetap berada pada suami sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan dan diperkuat oleh Kompilasi Hukum Islam (KHI).

“Meski realitas sosial menunjukkan banyak istri ikut bekerja, secara hukum tanggung jawab nafkah tidak berpindah. Suami tetap wajib memenuhi kebutuhan keluarga sesuai kemampuannya,” jelasnya.

Jika suami lalai menjalankan kewajiban, sambung Dr. Afif, istri memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan. Ia menegaskan bahwa perubahan sosial yang membuat pasangan berbagi peran dalam mencari nafkah tidak menghapus kewajiban utama suami.

“Pembagian peran boleh terjadi dan sah-sah saja. Tapi dari sisi hukum, kewajiban suami tetap melekat. Ketika beban justru sepenuhnya dipikul istri sementara suami tidak menjalankan perannya, itu bisa dianggap pelanggaran terhadap amanah perkawinan,” ujarnya.

Melalui sinergi antara DPPPAKB dan Fakultas Hukum Uniska, Dr. Afif berharap edukasi mengenai kesiapan menikah, batas usia legal, serta peran suami-istri dalam rumah tangga semakin dipahami masyarakat, terutama generasi remaja.

“Ini bagian dari upaya membentuk keluarga berkualitas, dimulai dari pemahaman hukum yang benar,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner