bakabar.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait suntik vaksin Covid-19, termasuk saat menjalani ibadah puasa Ramadan.
MUI menyebut bahwa suntik vaksin Covid-19 saat Ramadan diperbolehkan.
MUI menjelaskan, suntik vaksin Covid-19 kepada umat muslim yang sedang menjalankan puasa Ramadan siang hari, tidak membatalkan ibadahnya.
“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa,” kata Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangan resminya, dikutip dari CNN Indonesia, Rabu (17/3/2021).
Meski demikian, MUI merekomendasikan agar pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadan tetap memperhatikan keadaan umat Islam yang tengah berpuasa.
Yakni, penyuntikan vaksin Covid-19 di siang hari saat Ramadan diperbolehkan, dengan catatan tidak menimbulkan bahaya.
“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” tulis Asrorun.
Jika khawatir timbul efek samping pasca vaksinasi karena kondisi yang lemah saat berpuasa, maka MUI menyarankan agar penyuntikan dilakukan pada malam hari.
Fatwa ini diharapkan menjadi panduan bagi umat Islam agar dapat melaksanakan ibadah puasa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Sejauh ini program vaksinasi Covid-19 di tanah air terus berlangsung. Sasarannya yakni TNI/Polri dan wartawan, serta lansia.
Diperkirakan suntik vaksin kepada masyarakat umum berlangsung hingga April. Sementara Ramadan sendiri perkirakan mulai masuk pada 13 April 2021.